Aturan DHE SDA Bakal Direvisi, Ini Kata Menkeu Purbaya
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan revisi terhadap kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA). Revisi ini dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan menjadi lebih efektif dalam menjaga stabilitas nilai tukar dan memperkuat perekonomian nasional.
Sebagai informasi, kebijakan DHE-SDA saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang DHE dari SDA, yang mulai berlaku sejak 1 Maret 2025.
Aturan tersebut mewajibkan para eksportir sektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya sebesar 100 persen selama 12 bulan di dalam negeri, sebagai upaya memperkuat cadangan devisa dan likuiditas valas nasional.
Namun, Purbaya menilai bahwa kebijakan tersebut perlu disempurnakan agar hasilnya lebih optimal. “Apa saja poin-poin aturan DHE-SDA? Ini kan sedang dalam diskusi yang jelas kelihatannya akan direvisi sedikit supaya lebih efektif,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Pajak.com pada Selasa (4/11/25).
Ia menjelaskan, proses revisi sudah mulai berjalan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi untuk memperoleh izin sebagai pengusul perubahan atas revisi DHE-SDA.
“Tapi yang jelas kami dari keuangan sudah mengirimkan surat ke Menteri Sekretaris Negara untuk supaya keuangan bisa dapat izin sebagai pemerkasa untuk perubahan revisi DHE-SDA ini,” terang Purbaya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa proses penyusunan perubahan aturan tersebut akan dilakukan secara cepat dan terkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “Tapi nanti sebelum itu kita putuskan secara resmi, belum bisa kita umumkan ke publik,” kata Purbaya.
Meskipun belum menyebutkan secara rinci poin-poin revisi yang akan dilakukan, Purbaya menegaskan bahwa tujuan utama revisi ini adalah memperkuat efektivitas kebijakan DHE-SDA tanpa mengganggu kegiatan ekspor dan aliran investasi.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan belum sepenuhnya puas dengan hasil penerapan kebijakan DHE SDA terhadap peningkatan cadangan devisa nasional.
Prasetyo mengungkapkan bahwa rapat terbatas yang digelar pada 12 Oktober 2025 malam secara khusus membahas kondisi sistem keuangan dan perbankan nasional. Salah satu topik utama dalam rapat tersebut adalah evaluasi terhadap PP Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur tentang DHE SDA.
Menurut Prasetyo, pemerintah menilai bahwa implementasi kebijakan tersebut belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan cadangan devisa Indonesia. Hingga akhir September 2025, Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi cadangan devisa mencapai 148,7 miliar dolar AS. Namun, angka ini menunjukkan tren penurunan selama tiga bulan berturut-turut, yakni pada Juni, Juli, dan Agustus 2025.
“Karena dari yang sudah kita terapkan, hasilnya belum cukup menggembirakan. Makanya tadi salah satu pembahasan kita terutama di bidang ekonomi untuk malam hari ini,” terangnya di Kertanegara, Minggu (12/10/2025) malam.

Comments