in ,

Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp 71 Triliun, Menkeu: Dapat Gerakan Ekonomi Daerah

Anggaran Program Makan Bergizi Gratis
FOTO: IST

Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp 71 Triliun, Menkeu: Dapat Gerakan Ekonomi Daerah

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 71 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo Subianto yakni makan bergizi gratis (MBG). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan bahwa program ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di daerah.

“Dengan demikian, program makan bergizi gratis disertai dengan dana desa yang sebesar Rp 71 triliun akan bisa menggerakkan desa dengan volume aktivitas dan juga volume uang yang meningkat,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, di Istana Negara Jakarta, dikutip Pajak.com pada Rabu (11/12).

Baca Juga  Indef: Pemerintah Butuh Rp215,54 Triliun untuk 82,9 Juta Penerima Program Makan Bergizi Gratis

Dalam APBN 2025, total belanja pemerintah ditetapkan sebesar Rp 2.701,4 triliun. Dari jumlah tersebut, belanja pendidikan mencapai Rp 724,3 triliun, belanja kesehatan Rp218,5 triliun, perlindungan sosial Rp 503,2 triliun, dan ketahanan pangan Rp 144,6 triliun. Sri Mulyani menekankan bahwa belanja pendidikan sebesar Rp 724,3 triliun merupakan angka tertinggi dalam sejarah APBN untuk fungsi pendidikan.

Di sisi lain, bendahara negara tersebut juga menyampaikan sejumlah prioritas kegiatan pada 2025, seperti pemeriksaan kesehatan gratis dengan anggaran Rp 3,2 triliun, renovasi sekolah sebesar Rp 20 triliun, dan pembentukan sekolah unggulan terintegrasi dengan anggaran Rp 2 triliun. Salah satu inisiatif penting lainnya adalah pembangunan Lumbung Pangan Nasional Daerah dan Desa dengan dana mencapai Rp 15 triliun.

Baca Juga  Gabung OECD, Menko Airlangga Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Bisa Tercapai

Dalam APBN 2025, transfer ke daerah ditargetkan mencapai Rp 919,9 triliun. Dana ini diarahkan untuk memastikan sinkronisasi antara belanja pusat dan daerah.

Kombinasi dari kedua anggaran program MBG dan dana desa ini diharapkan mampu menciptakan dampak positif yang signifikan. “Diharapkan akan dapat meningkatkan perekonomian di daerah dan terutama di desa-desa di dalam rangka untuk mensuplai kebutuhan program makan bergizi gratis,” jelasnya.

Pemerintah juga memperkuat landasan hukum dengan memasukkan undang-undang terkait hubungan keuangan pusat dan daerah dalam APBN 2025. Langkah ini akan memberikan daerah kemampuan lebih besar dalam pengelolaan pajak lokal dan pembiayaan inovatif, sehingga memperluas peluang pembangunan di berbagai wilayah.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *