Airlangga Pastikan Tak Ada Tambahan Stimulus pada Kuartal IV-2025
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan tidak akan menambah stimulus ekonomi baru pada kuartal IV-2025.
“Enggak ada [tambahan stimulus],” tegas Airlangga ketika ditanya awak media apakah pemerintah akan menambah stimulus pada kuartal IV-2025, dikutip Pajak.com pada Senin (10/11/25).
Airlangga menjelaskan, kebijakan stimulus yang diberikan pemerintah selama tahun 2025 telah mencakup berbagai lapisan masyarakat, termasuk kelompok kelas menengah. Menurutnya, kebijakan tersebut sudah terealisasi hingga kuartal sebelumnya.
“Kemarin kan stimulus-nya salah satunya kan sampai di desil 4. Terus mengenai terkait dengan PPh [Pajak Penghasilan] gaji kan itu kelas menengah,” ujar Airlangga.
Dengan tidak adanya tambahan stimulus di penghujung tahun, pemerintah fokus menjaga efektivitas kebijakan yang telah berjalan sepanjang tahun 2025. Kebijakan yang sudah diterapkan dinilai cukup untuk menopang daya beli masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global yang masih bergejolak.
Untuk diketahui, sepanjang tahun 2025 pemerintah telah mengalokasikan tambahan anggaran stimulus sebesar Rp30 triliun. Anggaran tersebut kemudian diperkuat lagi dengan Rp16,2 triliun untuk berbagai program pada kuartal IV-2025, sehingga totalnya mencapai Rp46,2 triliun.
Lebih rinci, paket stimulus ekonomi yang pertama, mencakup delapan program akselerasi yang digulirkan sepanjang 2025. Program tersebut meliputi magang bagi lulusan perguruan tinggi yang baru menyelesaikan studi maksimal satu tahun, perluasan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor pariwisata, serta bantuan pangan untuk masyarakat pada periode Oktober hingga November 2025.
Selain itu, pemerintah menanggung diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan bagi pekerja bukan penerima upah di sektor transportasi online, seperti ojek, sopir, kurir, dan logistik.
Dukungan lainnya hadir melalui program manfaat layanan tambahan perumahan BPJS Ketenagakerjaan, padat karya tunai yang dikelola oleh Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan, serta deregulasi melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.
Sementara itu, paket stimulus ekonomi kedua, berisi empat program yang akan berlanjut hingga 2026. Salah satunya adalah perpanjangan fasilitas PPh Final 0,5 persen bagi Wajib Pajak UMKM hingga 2029, termasuk penyesuaian terhadap kriteria penerimanya. Pemerintah juga memperpanjang PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja di sektor pariwisata dan padat karya, serta melanjutkan program diskon iuran JKK dan JKM untuk seluruh pekerja bukan penerima upah.
Adapun paket stimulus ekonomi ketiga terdiri dari lima program utama yang diarahkan untuk memperluas lapangan kerja. Program tersebut mencakup operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, replanting perkebunan rakyat, pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih, revitalisasi tambak pantura, serta modernisasi kapal nelayan.

Comments