in

Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Hai Sobat Pajak..

Pemungutan pajak dilakukan bukan tanpa alasan, melainkan untuk meningkatkan pendapatan negara, pembiayaan infrastruktur, dan pembiayaan APBN. Maka dari itu, pajak bersifat memaksa dan wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Berdasarkan lembaga yang mengelolanya, pajak dibagi menjadi 2 jenis:
1. Pajak Pusat
2. Pajak Daerah
Pajak Kita, Untuk Kita
Orang Bijak, Taat Pajak

#pajak #pajakcom #bijakcompetition #bicarapajak #PakJaka #SobatPakJaka

Ditulis oleh

Baca Juga  Syarat dan Prosedur Pengajuan Gugatan ke Pengadilan Pajak secara Manual

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

226 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *