in ,

Warga Jakarta Wajib Tahu, Insentif PBB-P2 Masih Berlaku sampai Akhir 2025!

FOTO : IST

Warga Jakarta Wajib Tahu, Insentif PBB-P2 Masih Berlaku sampai Akhir 2025!

Pajak.com, Jakarta – Warga Jakarta masih punya kesempatan emas untuk melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan lebih ringan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang kebijakan insentif PBB-P2 hingga 31 Desember 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang berlaku sejak 8 April 2025.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 pada tahun-tahun sebelumnya. Melalui program ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan potongan pokok pajak dalam berbagai besaran, berdasarkan pada tahun pajak yang belum dibayar.

Insentif diberikan hingga 50 persen untuk tahun pajak 2013–2019, 25 persen untuk tahun pajak 2010–2012 sebagai tambahan atas keringanan pokok berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 124 Tahun 2017, dan 5 persen untuk tahun pajak 2020–2024.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Tidak hanya berupa potongan pokok pajak, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan kemudahan tambahan berupa penghapusan sanksi administratif.

Dalam kebijakan tersebut, penghapusan sanksi administratif meliputi dua kategori, yaitu penghapusan bunga angsuran dan bunga keterlambatan pembayaran. Bagi Wajib Pajak yang mencicil PBB-P2, Pemprov DKI Jakarta akan menghapus bunga angsuran selama pembayaran dilakukan antara 8 April hingga 31 Desember 2025.

Sementara itu, penghapusan bunga keterlambatan diberikan kepada Wajib Pajak yang melunasi PBB-P2 tahun pajak 2013 hingga 2024 pada periode yang sama.

Kebijakan ini juga mencakup mereka yang sudah melunasi pokok PBB, namun masih memiliki kewajiban berupa sanksi bunga. Wajib Pajak dalam kategori ini tetap dapat memanfaatkan penghapusan denda, baik yang sudah maupun belum menerima Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Secara sederhana, program penghapusan sanksi administratif ini memungkinkan Wajib Pajak untuk hanya membayar pokok PBB tanpa tambahan bunga keterlambatan. Dengan begitu, beban pembayaran menjadi lebih ringan, sekaligus memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajibannya tanpa tekanan denda yang menumpuk.

Kebijakan ini juga memberikan keringanan bagi mereka yang memilih membayar pajak secara angsuran. Sepanjang dilakukan dalam rentang waktu yang telah ditentukan, bunga angsuran akan dihapus sepenuhnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *