MK Tolak Gugatan Pajak Pesangon, Keyakinan Menkeu Purbaya Terbukti
Pajak.com, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait pengenaan pajak atas pesangon, pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Putusan ini sekaligus menguatkan keyakinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya menegaskan pemerintah tidak akan kalah dalam gugatan terkait aturan pajak tersebut.
Permohonan bernomor 170/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh dua pekerja swasta, Rosul Siregar dan Maksum Harahap, yang mempersoalkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Pasal 17 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Para pemohon menyatakan khawatir pesangon dan dana pensiun berkurang signifikan akibat pemotongan pajak progresif.
Namun, Majelis menemukan pemohon tidak konsisten mencantumkan objek uji materi—salah satunya memasukkan Pasal 17 UU HPP dalam alasan permohonan tanpa menyebutnya dalam bagian kewenangan dan kedudukan hukum. Pemohon juga merujuk aturan tata beracara lama, yaitu PMK 2/2021. Padahal, aturan terbaru adalah PMK 7/2025.
“Adanya ketidakkonsistenan serta kekeliruan tersebut membuat permohonan tidak jelas atau kabur mengenai pasal atau ketentuan mana yang sebenarnya dimaksud oleh para Pemohon untuk diuji,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dikutip Pajak.com, Minggu (2/11/2025).
Selain itu, petitum dinilai tidak lazim karena tidak memberikan pilihan atau alternatif permohonan. Dengan demikian, MK menilai permohonan kabur atau obscuur, lantaran tidak konsisten serta keliru menyebut norma yang diuji.
“Dengan ketiadaan pilihan (alternatif) dalam petitum … petitum tersebut tidak memenuhi asas kejelasan dan kepastian hukum,” tegas MK dalam putusan tersebut.
Atas dasar itu, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima tanpa melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.”
Dengan putusan ini, ketentuan pengenaan PPh atas pesangon, pensiun, THT, dan JHT tetap berlaku. Selain itu, pemerintah tidak diwajibkan melakukan penyesuaian kebijakan maupun penghentian pemotongan pajak.
Keyakinan Menkeu Bergema di Putusan MK
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan keyakinannya bahwa pemerintah tidak akan kalah dalam sengketa hukum terkait pemajakan pesangon dan pensiun. Pernyataan tersebut disampaikan ketika merespons pertanyaan wartawan tentang munculnya permohonan uji materi ketentuan pajak pesangon dan pensiun yang diajukan ke MK pada awal Oktober.
“Kalau kita, jangan sampai kalah. Saya enggak pernah kalah kalau digugat di pengadilan,” ujar Purbaya kepada awak media.
Saat itu, Purbaya menanggapi gugatan terpisah yang diajukan oleh sembilan warga negara mengenai pemajakan pesangon dan dana pensiun. Kelompok sembilan warga negara tersebut—antara lain Aldha Reza Rizkiansyah, Jamson Frans Gultom, dan Budiman Setyo Wibowo—menggugat ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 17 UU HPP atas dasar keberlakuan tarif progresif terhadap pesangon dan pensiun. Gugatan tersebut didaftarkan pada 9 Oktober 2025 dan diregistrasi pada 10 Oktober 2025. Para pemohon tmempersoalkan keadilan atas perlakuan pajak terhadap hak pekerja menjelang masa pensiun.

Comments