in ,

Wajib Pajak Perlu Bersiap! Data Konkret Rawan Jadi Temuan Pemeriksaan

FOTO: Dok.Taxco Solution/Desain: Muhammad Ikhsan Jamaludin

Wajib Pajak Perlu Bersiap! Data Konkret Rawan Jadi Temuan Pemeriksaan

Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa strategi pertama untuk mengejar target penerimaan pajak adalah melalui pemeriksaan. Pernyataan itu disusul dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 18/PJ/2025 (PER 18/2025) terkait ketentuan pemeriksaan data konkret Wajib Pajak.

Tax Associate Taxco Solution Nopi Rasyanti mengingatkan agar Wajib Pajak bersiap dan mencermati kebijakan ini, karena regulasi tersebut menjadi sinyal bahwa DJP akan lebih menggencarkan kegiatan pemeriksaan.

Mengawali perbincangan eksklusif bersama Pajak.com, Nopi menjelaskan, PER 18/2025 tentang Tindak Lanjut atas Data Konkret adalah regulasi turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak (PMK 15/2025). Dari sudut pandang DJP, kedua payung hukum ini untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.

“PER 18/2025 memberikan kepastian hukum dan akuntabilitas atas data konkret. Namun, ini sebagai sinyal pemeriksaan akan meningkat terutama, jika data konkret menunjukkan ketidakpatuhan,” ungkap Nopi di Kantor Cabang Taxco Solution, Jl. Masjid Jamik No. 2, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, dikutip Pajak.com, (22/10/25).

Baca Juga  Ketahui Perbedaan Tipe Pemeriksaan Pajak Lengkap, Terfokus, dan Spesifik dalam PMK 15/2025

Menurut Nopi, sejak berlakunya PMK 15/2025 pada 14 Februari 2025, kegiatan pemeriksaan sudah gencar dilakukan DJP kepada Wajib Pajak. Proyeksi kegiatan pemeriksaan yang cenderung meningkat pasca-terbitnya PER 18/2025, penting untuk menjadi perhatian Wajib Pajak agar tidak menimbulkan implikasi risiko yang lebih tinggi.

“Penting juga diperhatikan data konkret yang ditindaklanjuti dengan pengawasan dan/atau pemeriksaan adalah jenis pemeriksaan spesifik,” jelas Nopi.

Berdasarkan PMK 15/2025, pemeriksaan spesifik merupakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau SPT objek pajak, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana. Melalui regulasi ini jangka waktu pemeriksaan spesifik yang harus dilakukan paling lama satu bulan.

“PER 18/2025 memberikan tantangan dan risiko lebih tinggi bagi Wajib Pajak. Maka, sejak awal mungkin Wajib Pajak harus meningkatkan kepatuhan dengan  memastikan konsistensi dengan pelaporan pajak termasuk kelengkapan dokumentasi,” ungkap Nopi.

Baca Juga  Batas Waktu Tanggapan SPHP Jadi 5 Hari? Tenang, Taxco Solution Beri Strateginya

Di samping itu, penting bagi Wajib Pajak menyoroti Surat Edaran Direktur Jenderal pajak Nomor SE-05/PJ/2022. Dalam regulasi itu Wajib Pajak harus menanggapi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atas data konkret paling lama tujuh hari.

“Wajib Pajak harus menyiapkan semua dokumen terkait dengan lengkap dan memberikan tanggapan secara tertulis tepat waktu. Risiko apabila terlambat atau tidak menanggapi akan berlanjut ke pemeriksaan, koreksi sepihak ataupun sanksi administrasi dan denda,” jelas Nopi.

Data Konkret yang Rawan Jadi Temuan Pemeriksaan

Nopi menguraikan bahwa setidaknya ada tiga data konkret utama yang dapat digunakan DJP untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan Pasal 2 PER 18/2025. Pertama, Faktur Pajak yang sudah memperoleh persetujuan melalui sistem informasi milik DJP, tetapi belum atau tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kedua, bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang belum atau tidak dilaporkan oleh penerbit bukti pemotongan atau pemungutan pada SPT Masa PPh. Ketiga, bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak serta memerlukan pengujian secara sederhana. Bukti tersebut dapat berupa:

  1. Kelebihan kompensasi pada SPT Masa PPN yang tidak didukung dengan kelebihan bayar pada SPT Masa PPN sebelumnya;
  2. Penghitungan kembali pajak masukan sebagai pengurang pajak keluaran oleh Wajib Pajak yang tidak berhak menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan terutang dan penyerahan tidak terutang pajak;
  3. PPN disetor di muka yang tidak atau kurang dibayar;
  4. Pemanfaatan insentif pajak yang tidak sesuai ketentuan;
  5. Pengkreditan pajak masukan yang tidak sesuai ketentuan;
  6. Penghasilan yang tidak atau kurang dilaporkan berdasarkan data bukti potong yang dimiliki DJP dan/atau kekeliruan sehubungan dengan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto;
  7. Data dan/atau keterangan yang bersumber dari ketetapan, keputusan di bidang perpajakan, dan/atau putusan atas sengketa penerapan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan yang bersifat inkrah serta dapat langsung digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan yang tidak atau kurang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT; dan/atau
  8. Data dan/atau keterangan yang telah diterbitkan SP2DK, serta dibuat Berita Acara Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang memuat persetujuan Wajib Pajak. Berita acara itu harus berdasarkan pemenuhan kewajiban perpajakan dan telah ditandatangani Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau kuasa—meskipun pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut belum atau tidak dipenuhi sampai dengan batas waktu yang telah disetujui oleh Wajib Pajak, yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

“Data yang memiliki risiko tertinggi yang harus diperhatikan Wajib Pajak adalah data bukti transaksi, atau data perpajakan yang belum atau tidak dilaporkan. Data ini menjadi rawan karena data tersebut sudah ada di sistem perpajakan DJP,” ungkap Nopi.

Meski demikian, Wajib Pajak dapat memitigasi risiko itu dengan melakukan audit internal secara berkala. Pastikan Wajib Pajak telah menggunakan sistem akuntansi yang terstandardisasi. Wajib Pajak bisa memastikan konsistensi dan standardisasi laporan keuangan serta perpajakan itu dengan berkonsultasi ke ahli pajak.

“Wajib Pajak perlu melakukan langkah preventif untuk memastikan data yang dimiliki sudah sesuai dengan transaksi sebenarnya dan DJP. Lakukan audit internal dan review data secara berkala untuk memastikan konsistensi dengan pelaporan pajak termasuk, kelengkapan dokumentasi,” tambah Nopi.

Secara simultan, ia mengingatkan, PER 18/PJ/2025 memicu adanya pemeriksaan spesifik yang memiliki jangka waktu jauh lebih singkat, yaitu 1 bulan. Oleh karena itu, Wajib Pajak harus sudah melengkapi semua bukti/data dari awal dan harus segera merespons klarifikasi dari pemeriksa.

Baca Juga  Purbaya Ingatkan “Crazy Rich”: Patuh Pajak atau Berhadapan dengan Hukum

“Wajib Pajak, khususnya badan atau perusahaan harus sudah menggunakan sistem akuntansi yang terintegrasi untuk mencatat transaksi secara otomatis dan melakukan digitalisasi semua dokumen yang lengkap untuk menghadapi pemeriksaan spesifik tersebut,” ujar Nopi.

Secara khusus, ia mendorong agar perusahaan mencermati data konkret yang mencakup pemanfaatan insentif pajak. Nopi mewanti-wanti, perusahaan dapat memberikan bukti spesifik yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melakukan rekonsiliasi data atas pemanfaatan berbagai fasilitas disertai penjelasan tertulisnya.

“Secara keseluruhan, strategi efektif yang bisa dilakukan Wajib Pajak adalah melakukan pembetulan SPT sebelum DJP menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak atau SP2DK,” pungkas Nopi.

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *