Wajib Pajak Harus Ketahui! Ini Kerugian Tidak Aktivasi Akun Coretax dan Registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah masif mengimbau Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax dan meregistrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE). Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli (Ros) pun membeberkan kerugian yang harus diketahui Wajib Pajak, apabila tidak mengativasi akun Coretax dan registrasi KO/SE.
“Perlu kami sampaikan, jika Wajib Pajak tidak melakukan aktivasi akun Wajib Pajak dan tidak membuat atau meregistrasi KO/SE pada Coretax, maka Wajib Pajak tidak dapat menggunakan layanan pajak digital secara penuh serta tidak dapat menandatangani dokumen elektronik secara sah,” ungkap Ros dalam pesan singkat, dikutip Pajak.com (14/11/25).
Ia menjelaskan bahwa KO/SE berfungsi sebagai tanda tangan digital resmi pada dokumen di Coretax, seperti Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, Faktur Pajak, Bukti Potong, dan berbagai permohonan elektronik lainnya.
“Tanpa KO/SE, dokumen digital tidak akan terbentuk di dalam sistem, sehingga wajib pajak berisiko mengalami keterlambatan pelaporan, kegagalan pengiriman dokumen, serta tidak mendapat kemudahan dan keamanan layanan pajak digital yang kini terintegrasi dalam sistem Coretax,” tegas Ros.
Oleh karena itu, Ros mengimbau kepada masyarakat Wajib Pajak untuk segera mengaktivasi Akun Wajib Pajak dan membuat KO/SE pada Coretax. Hal ini agar Wajib Pajak lebih mudah dalam mendapatkan layanan digital perpajakan serta melaksanakan hak dan kewajibannya.
Hingga saat ini, jumlah Wajib Pajak yang telah melakukan aktivasi akun di Coretax mencapai sekitar 3 juta Wajib Pajak. Jumlah tersebut terdiri atas 2,5 juta Wajib Pajak orang pribadi dan lebih dari 500 ribu Wajib Pajak badan.
Kendati demikian, dari 2,5 juta Wajib Pajak orang pribadi yang telah melakukan aktivasi akun tersebut, tercatat hanya 1,5 juta Wajib Pajak orang pribadi telah melakukan registrasi KO/SE.
Cara Aktivasi Akun Coretax
Langkah mudah aktivasi akun Coretax adalah sebagai berikut:
- Akses laman https://coretax.pajak.go.id;
- Pilih menu “Aktivasi Akun Coretax”;
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang sudah terdaftar;
- Cek e-mail untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara;
- Pastikan e-mail berasal dari domain resmi @pajak.go.id;
- Login kembali ke akun Coretax;
- Klik “Ganti Kata Sandi”; dan
- Buat passphrase.
Cara Buat Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
Cara membuat KO/SE untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah sebagai berikut:
- Akses laman https://coretax.pajak.go.id;
- Masuk ke “Portal Saya”;
- Pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”;
- Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat, termasuk yang dikelola DJP;
- Masukkan ID penandatangan atau buat passphrase; dan
- Centang pernyataan lalu klik “Kirim”.

Comments