in ,

Wadah Riset Kebijakan Pajak, Kanwil DJP Jaksus Resmikan Tax Center UNIJI 

Foto: Kanwil DJP Jaksus

Wadah Riset Kebijakan Pajak, Kanwil DJP Jaksus Resmikan Tax Center UNIJI 

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) meresmikan Tax Center Universitas Jakarta Internasional (UNIJI) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), di Ruang Rapat VIP Lantai 12 UNIJI. Kedua instansi meyakini tax canter ini dapat menjadi wadah riset kebijakan pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jaksus Trilawanti Said (Tri) optimistis Tax Center UNIJI akan menjadi wadah dan sumber informasi pengetahuan perpajakan.

Tax center juga bisa menjadi sarana riset dan pengkajian serta menampung masukan dari para akademisi terkait dengan ketentuan dan peraturan perpajakan. Dengan begitu, kita dapat membangun sistem perpajakan yang lebih maju dan selaras dengan perkembangan ekonomi,” ungkap Tri dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (19/8/25).

Rektor UNIJI Paiman Raharjo mendukung penuh hadirnya Tax Center UNIJI sebagai wujud komitmen keteladanan dalam kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Tax Center UNSIKA Gandeng PAJAK.COM, Edukasi Aturan Hingga Keuntungan Patuh Pajak bagi UMKM

Tax center ini bukan hanya fasilitas akademik, tetapi juga pintu gerbang bagi mahasiswa untuk memahami dunia perpajakan. Harapannya, Tax Center UNIJI bisa menjadi sarana bagi para mahasiswa untuk memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa,” kata Paiman.

Hal senada juga ditekankan oleh Kepala Kanwil DJP Jaksus Irawan. Menurutnya, pendidikan menjadi kunci dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang diejawantahkan melalui peningkatan daya saing sumber daya manusia (SDM) dan kemajuan perekonomian nasional.

“Pendidikan juga menjadi fondasi penting dalam menciptakan masyarakat yang sadar dan patuh pajak. Hal tersebut akan mendorong Indonesia bertransformasi menjadi high-income country dan Tax Center UNIJI bisa menjadi salah satu wadah strategis untuk mencapainya,” tandas Irawan.

Pada akhir 2024 lalu, Kanwil DJP Jaksus juga meresmikan Tax Center Universitas Siber Indonesia (Cyber University). Kanwil DJP Jaksus mengingatkan bahwa pendirian tax center merupakan implementasi dari program Inklusi Kesadaran Pajak yang diinisiasi oleh DJP sejak beberapa tahun yang lalu.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-28/PJ/2014, tax center didirikan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang hak dan kewajiban perpajakan kepada masyarakat serta meningkatkan kerja sama dan kemitraan DJP dengan perguruan tinggi. Regulasi ini juga memerinci peran tax center yang meliputi:

  • Pusat edukasi perpajakan di kampus dan masyarakat;
  • Pusat informasi perpajakan;
  • Mitra perumusan kebijakan;
  • Mitra pemberdayaan masyarakat; dan
  • Mitra pendukung layanan perpajakan.

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *