Viral Pengakuan Penjahit Ditagih Pajak Rp2,8 Miliar, Ini Kronologi dan Klarifikasi Kantor Pajak
Pajak.com, Jawa Tengah – Sebuah video viral di jagat maya berisi pengakuan seorang penjahit di pekalongan yang ditagih pajak sebesar Rp2,8 miliar. Kepada Pajak.com, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Jawa Tengah I (Kanwil DJP Jateng I) Nurbaeti Munawaroh membeberkan kronologi sekaligus mengklarifikasinya. Sementara itu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan menyebut ada indikasi penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Bermula dari video yang diunggah oleh Instagram (IG) @pekalongantrending, yang berisi pengakuan seorang penjahit yang kaget didatangi petugas pajak untuk ditagih pajak sebesar Rp2,8 miliar. Tagihan itu timbul dari data transaksi pembelian kain. Padahal, penjahit tidak sama sekali melakukan transaksi tersebut.
“Video yang diunggah oleh IG @pekalongantrending dan diamplifikasi oleh beberapa media [massa] adalah tidak benar dan mengandung informasi yang menyesatkan. Kami sangat menyayangkan atas kejadian tersebut sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang salah dan negatif serta merugikan baik bagi Wajib Pajak maupun bagi Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Nurbaeti dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (11/8/25).
Kronologi Penjahit Ditagih Pajak Rp2,8 Miliar
Nurbaeti pun membeberkan kronologi dari beredarnya video pengakuan penjahit yang mengaku ditagih pajak Rp2,8 miliar tersebut. Kronologi pertama, KPP Pratama Pekalongan mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) Nomor Surat: S-00322/P2DKE-CT/KPP.1002/2025 tanggal 26 Juni 2025. Surat yang dikirimkan via pos pada 1 Juli 2025 itu berisi permintaan klatifikasi data.

“Jadi, surat tersebut bukan merupakan Surat Tagihan Pajak [STP] sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” tegas Nurbaeti.
Menindaklanjuti surat tersebut, KPP Pratama Pekalongan juga menugaskan petugas untuk melakukan kunjungan guna meminta penjelasan dari Wajib Pajak berdasarkan ST Nomor: ST937/KPP.1002/2025 tanggal 6 Agustus 2025. Dilakukan kunjungan oleh petugas ke alamat rumah yang bersangkutan atas inisial I.
“Petugas bertemu dengan Wajib Pajak inisial I dan istri inisial U. Diketahui bahwa pekerjaan Wajib Pajak adalah tukang jahit yang mendapat order dari orang yang membutuhkan jasa jahitnya. Petugas juga memberikan penjelasan atas kedatangannya ke rumah Wajib Pajak dan memberikan penjelasan sejelas mungkin kepada Wajib pajak apa maksud dari surat tersebut. Wajib Pajak menyikapi juga dengan baik. Wajib Pajak akan datang ke KPP Pratama Pekalongan hari Jum’at tanggal 8 Agustus 2025 untuk melengkapi keterangan dan tandatangan Berita Acara,” ungkap Nurbaeti.
Ia pun memastikan bahwa petugas KPP Pratama Pekalongan tidak sama sekali mengatakan kalimat menagih pajak, namun hanya klarifikasi data. Menurut Nurbaeti, hal ini dapat dikonfirmasi kepada Wajib Pajak.
Pada kesempatan yang berbeda, Kepala KPP Pratama Pekalongan Subandi menegaskan bahwa petugasnya datang ke alamat Wajib Pajak untuk mengklarifikasi data transaksi pembelian kain. Ia menegaskan, data transaksi pembelian kain itu diperoleh KPP Pratama Pekalongan dari sistem aplikasi internal DJP. Dengan demikian, Subandi menduga ada indikasi penyalahgunaan NIK oleh perusahaan yang bergerak disektor tekstil.
“Bukan penyalahgunaan data NPWP [Nomor Pokok Wajib Pajak], ya. Karena ternyata penjahit ini belum ber-NPWP. Dugaan kami [data disalahgunakan] oleh perusahaan tekstil terkait dengan pembelian kain. Wajib Pajak pun sudah mengklarifikasi bahwa NIK-nya benar punya dia, tapi transaksinya enggak pernah melakukan transaksi [pembelian kain],” ungkap Subandi.
Ia mengatakan, KPP Pratama Pekalongan tengah menganalisis validitas data untuk memastikan kebenaran transaksi serta membuktikan indikasi penyalahgunaan NIK oleh perusahaan sektor tekstil tersebut.
“Kami akan eskalasi di atasan kami, di Kanwil DJP Jateng II. Karena kami di Pekalongan dan kebetulan lawan transaksinya di Boyolali, beda teritorial pengawasan,” tandas Subandi.
Kronologi kedua, Wajib Pajak datang ke KPP Pratama Pekalongan pada 8 Agustus 2025. Wajib Pajak mengklarifikasi data sekaligus menceritakan bahwa ada salah satu pelanggan jasa yang datang untuk memberikan bahan untuk dijahit pada 6 Agustus 2025—yang menjadi cikal-bakal beredarnya video viral ini.
“Pada 6 Agustus 2025, pelanggan jasa si penjahit membuat video seperti yang beredar saat ini, di mana niat pelaku hanya untuk lucu-lucuan saja kata Wajib Pajak,” ujar Nurbaeti.
Kronologi ketiga, ada seseorang yang ternyata merupakan pengunggah video datang ke rumah penjahit pada 7 Agustus 2025. Dia menanyakan detail waktu kedatangan petugas KPP Pratama Pekalongan.
“Lalu, tanpa izin dari Wajib Pajak, video tersebut telah diposting di IG @pekalongantrending. Wajib Pajak langsung mencoba menghubungi pelanggan jasanya untuk segera melakukan takedown video itu. Karena selain informasinya tidak tepat, Wajib Pajak juga merasa video tersebut memuat identitasnya—yang khawatir digunakan oleh pihak lainnya. Namun tidak direspons oleh pelaku,” ungkap Nurbaeti.
Wajib Pajak juga menghubungi admin IG @pekalongantrending untuk menurunkan video.
Kronologi keempat, Wajib Pajak didatangi oleh perangkat desa dan beberapa wartawan yang menanyakan informasi tersebut pada 8 Agustus 2025. Pada tanggal yang sama, Wajib Pajak bertemu petugas KPP Pratama Pekalongan untuk memberikan klarifikasi atas surat, sekaligus meminta maaf dan menjelaskan duduk perkara atas yang diunggah IG @pekalongantrending.
Nurbaeti berharap, klarifikasi ini dapat menjelaskan kejadian sebenar-benarnya sehingga tidak terjadi persepsi yang salah dan merugikan para pihak.
“Kami sampaikan pula bahwa Wajib Pajak tidak perlu panik apabila mendapatkan surat ataupun imbauan dari kantor pajak. Sebab tidak semua surat adalah tagihan. Apabila mendapatkan surat atau imbauan, silakan langsung menghubungi KPP terdekat untuk mendapatkan penjelasan,” pungkasnya.

Comments