Menu
in ,

Usulan PPN Jalan Tol dan Gandum Impor

Pajak.comJakarta – Mantan Direktur Jenderal Pajak Fuad Bawazier ikut urun pendapat mengenai klausul perluasan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam RUU KUP yang tengah dibahas oleh DPR RI. Seperti diketahui, ada beberapa jenis barang dan jasa tertentu yang selama ini tidak dikenai PPN dihapus dalam RUU KUP, di antaranya barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan. Fuad mengusulkan, pemerintah bisa berfokus memajaki beras dan gandum impor ketimbang barang-barang kebutuhan hajat hidup orang banyak yang ditanam petani dalam negeri.

“Kalau pun memang akan dikenai PPN, yang impor saja. Misalnya gandum, itu kan tidak ditanam di Indonesia, itu harus dikenai. Beras impor dan gandum impor, sekaligus untuk melindungi petani dalam negeri supaya harga beras enggak jatuh,” kata Fuad dalam Rapat Dengar Pendapat DPR RI Komisi XI bersama mantan dirjen pajak secara virtual, Selasa (6/7).

Menurut menteri keuangan di Kabinet Pembangunan VII ini, selain bisa mengumpulkan pendapatan dari PPN impor gandum, pemerintah juga sekaligus mendorong petani dalam negeri untuk menanam gandum sehingga kebutuhan impor berkurang.

“Kalau gandum impornya belasan juta ton, sementara beras jarang impor. Kalaupun impor paling 500 ribu ton atau 1 juta ton itu juga jarang. Kalau pemerintah bersikeras, supaya adil kenakan saja gandum sama beras, kenakan saja yang sama-sama impor. Sehingga nantinya bisa mendorong orang menanam gandum, supaya lebih menguntungkan petani yang ada di sini. Jadi itu saja jalan tengahnya supaya pemerintah tetap dapat uang, tetapi dikenakan untuk gandum dan beras impor,” urainya.

Selain itu, ia juga mengusulkan penerapan PPN untuk jasa parkir, agar masyarakat bisa semakin tergerak untuk memakai kendaraan umum dan mengurangi kemacetan.

“Parkir itu yang pakai umumnya untuk yang punya mobil, (dikenakan PPN) supaya mendorong orang-orang menggunakan kendaraan umum. Di RUU-nya itu jasa parkir masih bebas, kalau saya itu akan saya kenain, karena menambah pemasukan kepada negara,” sarannya.

Lebih lanjut, Fuad juga mengusulkan untuk memajaki jalan tol, karena memiliki pendapatan yang cukup besar dan pengenaan biaya administrasi yang rendah.

“Tol itu dipajakkin enggak dipajakkin, sebetulnya akan dinaikkin terus harganya. Kalau saya, jalan tol akan saya kenain PPN. Itu lumayan penghasilannya, pengenaannya juga cost-nya rendah. Cost of collection-nya hampir zero.

Hal yang turut disoroti Fuad yakni wacana pengenaan PPN untuk jasa tenaga kerja. Pasalnya, pemerintah tidak menjelaskan dengan detail sehingga perlu diklarifikasikan dengan baik, agar tidak menimbulkan tambahan polemik di kemudian hari.

“Yang dimaksud dengan jasa tenaga kerjanya supaya lebih dipastikan itu apa, jangan sampai kita semakin tidak kompetitif, nanti juga jangan sampai kisruh dengan perhitungan PPh-PPh yang lain, termasuk PPh pasal 21, itu saya minta dijelaskan lagi. Lebih bagus dipertimbangkan apakah jasa tenaga kerja benar-benar akan (perlu) dikenakan PPN,” ucapnya.

Ia pun mengingatkan, agar pemerintah tak sekadar memajaki beberapa jenis objek yang sedari dulu memang tidak dikenakan pajaknya oleh pemangku kebijakan demi mendapatkan penerimaan. Misalnya pada sembako, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.

“Jangan lupa bahwa pendidikan di Indonesia itu separuh dipikul oleh swasta, dan swasta itu sering dibantu atau tidak dibantu oleh negara. Kalau jadi banyak yang tutup, maka malah menjadi beban negara yang tidak masuk akal. Juga untuk jasa kesehatan, dari segi apa pun juga tidak pas kalau dikenakan. Dari dulu memang tidak kami kenakan. Jangan mendadak kita kalap, kurang duit kemudian memasuki daerah-daerah yang dari dulu tabu,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version