in ,

USTR Soroti Lambatnya Proses Restitusi Hingga Penilaian Pajak yang Tak Transparan di Indonesia

USTR Penilaian Pajak
FOTO: IST

USTR Soroti Lambatnya Proses Restitusi Hingga Penilaian Pajak yang Tak Transparan di Indonesia

Pajak.com, Jakarta – United States Trade Representative (USTR) menyoroti sejumlah hambatan sistemik dalam sistem perpajakan Indonesia. Sorotan ini dimuat dalam laporan National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang diterbitkan pada 31 Maret 2025.

USTR mencatat bahwa pemangku kepentingan dari AS terus menyuarakan kekhawatiran terhadap proses penilaian pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kekhawatiran tersebut meliputi proses audit yang dinilai tidak transparan dan rumit, pengenaan denda besar atas kesalahan administratif, lamanya penyelesaian sengketa, hingga tidak adanya preseden hukum yang jelas dalam sistem perpajakan Indonesia.

“Pemangku kepentingan dari AS terus menyuarakan kekhawatiran terhadap proses penilaian pajak oleh DJP,” tulis USTR dalam dokumen tersebut, dikutip Pajak.com pada Selasa (22/4).

Selain itu, perusahaan-perusahaan asal AS menyoroti rezim cukai Indonesia yang dinilai diskriminatif terhadap produk impor. Untuk minuman beralkohol dengan kadar alkohol antara 5 persen hingga 20 persen, tarif cukai produk impor dikenakan 24 persen lebih tinggi daripada produk domestik. Sementara itu, untuk kadar alkohol antara 20 persen hingga 55 persen, cukai produk impor tercatat 52 persen lebih tinggi dari produk lokal.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Isu lainnya terkait kebijakan pajak penghasilan (PPh) atas barang impor. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/2018, pemerintah menaikkan tarif PPh Pasal 22 atas 1.147 produk impor, termasuk barang konsumsi dan barang mewah. Kebijakan ini bertujuan mengurangi defisit transaksi berjalan Indonesia melalui pengendalian impor.

“Tujuan kebijakan ini adalah untuk mengurangi defisit transaksi berjalan Indonesia dengan menekan impor barang-barang tersebut,” jelas USTR.

PMK Nomor 41/2022 yang berlaku sejak 1 April 2022 memperluas cakupan barang impor yang dikenai PPh Pasal 22. Peraturan ini menambahkan 716 kode HS dengan tarif 10 persen, 1.188 kode HS dengan tarif 7,5 persen, dan tujuh kode HS yang dikenai tarif 0,5 persen dari nilai transaksi.

Namun, proses pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran PPh di muka dinilai bermasalah. Para pemangku kepentingan menyampaikan bahwa proses restitusi dapat memakan waktu yang lama dan membutuhkan upaya administratif yang besar.

Para pemangku kepentingan menyampaikan kekhawatiran bahwa proses pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran PPh di muka saat impor dapat memakan waktu bertahun-tahun dan membutuhkan upaya yang besar,” pungkasnya.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan bahwa Coretax akan mempercepat restitusi (pengembalian) pajak. Pemerintah juga memperpendek proses pemeriksaan pajak menjadi paling lama enam bulan.

Sri Mulyani optimistis, beberapa kebijakan reformasi administrasi perpajakan tersebut dapat mengurangi beban perusahaan dalam menghadapi pengenaan tarif resiprokal kepada Indonesia sebesar 32 persen yang diterapkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

“Coretax kita sudah semakin membaik. Ini akan mempercepat proses pemeriksaan, proses keberatan, dan termasuk validasi dari instansi melalui layanan. Ini nanti akan membuat dokumentasi menjadi lebih mudah, sehingga proses layanan lebih cepat, termasuk restitusi,” jelasnya.

Adapun, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan percepatan restitusi pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang mulai berlaku sejak 9 Mei 2023. “Untuk restitusi, kami melakukan secara jauh lebih cepat untuk yang orang pribadi di bawah Rp100 juta sama sekali tidak ada pemeriksaan. Untuk lainnya, dengan adanya Coretax kita jauh bisa melakukan pengembalian lebih bayar PPN secara otomatis. Ini akan mempengaruhi banget dari sisi cash flow perusahaan,” ujarnya.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Pemerintah juga memperpendek waktu proses pemeriksaan pajak sebesar 50 persen, dari 12 bulan menjadi enam bulan. Pemerintah telah menerbitkan PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak yang diharapkan mampu meningkatkan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

“Dan untuk pemeriksaan Wajib Pajak yang sifatnya grup untuk transfer pricing yang selama ini membutuhkan 2 tahun, sekarang hanya menjadi 10 bulan,” jelas Sri Mulyani.

Ia menegaskan, seluruh langkah ini merupakan bagian dari perbaikan administrasi perpajakan yang secara langsung berdampak pada penurunan beban perusahaan. Hal ini menjadi penting, mengingat pengenaan tarif resiprokal oleh AS terhadap Indonesia bisa mencapai 32 persen dari basis tarif sebesar 10 persen.

“Kalau perbaikan administrasi perpajakan dan kepabeanan dari mulai pemeriksaan pajak, restitusi pajak, dan perizinan, ini akan mengurangi tarif hingga 2 persen sendiri. Nanti kalau dunia usaha akan kena beban 32 persen, dengan adanya berbagai reform administrasi perpajakan 2 persen lebih rendah,” ujar Sri Mulyani.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *