Tok! Pajak Pertambangan Baru Filipina Berlaku, Tambah Rp1,8 Triliun ke Kas Negara Tiap Tahun
Pajak.com, Manila — Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. resmi menandatangani Undang-Undang Republik (RA) 12253 atau Enhanced Fiscal Regime for Large-Scale Metallic Mining Act, di Istana Malacañang, Filipina. Aturan ini sekaligus mereformasi sistem pajak pertambangan logam skala besar, dan bertujuan memberikan porsi penerimaan negara yang lebih adil, transparan, dan dapat diprediksi.
Pemerintah Filipina memperkirakan, undang-undang baru ini akan menambah penerimaan rata-rata 6,26 miliar peso per tahun, setara sekitar Rp1,8 triliun (asumsi kurs Rp285 per peso). Dalam periode 2025–2028, total tambahan penerimaan negara diproyeksi mencapai 25 miliar peso atau sekitar Rp7,1 triliun.
“Dengan aturan baru ini, kita memiliki sistem yang lebih adil, lebih jelas, dan lebih responsif terhadap kebutuhan rakyat sekaligus menjaga lingkungan,” kata Marcos saat penandatanganan undang-undang tersebut, dikutip Pajak.com, Sabtu (6/9/2025).
Salah satu perubahan terbesar dalam RA 12253 adalah penyederhanaan dan penyeragaman sistem pajak. Sebelumnya, hanya tambang yang berada di dalam kawasan cadangan mineral yang wajib membayar royalti tetap 5 persen, sementara kewajiban tambang lain berbeda-beda tergantung jenis perjanjian.
Kini, seluruh tambang logam skala besar, baik di dalam maupun di luar kawasan cadangan mineral, akan dikenakan royalti. Untuk tambang di luar kawasan, berlaku royalti berbasis margin antara 1–5 persen tergantung tingkat keuntungan, dengan royalti minimum 0,1 persen dari hasil kotor bila keuntungan di bawah ambang batas.
Undang-undang ini juga memperkenalkan pajak keuntungan berlebih (windfall tax) antara 1–10 persen bila margin laba melebihi 30 persen, sehingga Pemerintah Filipina dapat menikmati porsi lebih besar ketika harga komoditas melonjak. Perubahan lainnya adalah penerapan aturan ring–fencing yang mewajibkan setiap proyek tambang diperlakukan sebagai entitas pajak terpisah.
Hal ini, menurut Marcos, bakal mencegah perusahaan menggunakan kerugian dari satu proyek untuk mengurangi laba proyek lainnya.
“Tidak ada lagi praktik menutupi keuntungan satu proyek dengan kerugian proyek lain. Transparansi kini menjadi aturan,” tegas Marcos.
Undang-undang ini juga mengatur alokasi khusus untuk penerimaan royalti, di mana 10 persen dari royalti tambang di dalam kawasan cadangan mineral akan digunakan untuk eksplorasi, penelitian, pemantauan, dan penegakan hukum. Komunitas lokal yang menjadi tuan rumah tambang juga akan menerima manfaat yang lebih besar.
Dikutip dari Reuters, Filipina dikenal sebagai salah satu negara dengan cadangan mineral terbesar di dunia, diperkirakan senilai 1 triliun dolar AS (sekitar Rp15.200 triliun) untuk komoditas tembaga, emas, nikel, seng, dan perak. Namun, kurang dari 3 persen dari 9 juta hektare lahan dengan potensi mineral tinggi yang telah dieksplorasi dan memiliki izin resmi.
Pada 2023, ekspor mineral dan produk turun tipis menjadi 7,32 miliar dolar AS (sekitar Rp111,3 triliun) dari 7,53 miliar dolar AS pada 2022. Dengan reformasi pajak ini, Filipina kini lebih sejalan dengan negara-negara kaya mineral lain di kawasan.
Australia telah lebih dulu menerapkan resource rent tax dan royalti yang dikelola oleh masing-masing negara bagian. Indonesia juga memiliki tarif royalti progresif untuk mineral dan batu bara, serta bea keluar untuk ekspor mineral mentah seperti nikel sebelum diolah di dalam negeri. Sementara itu, Papua Nugini menggunakan sistem pajak berbasis laba dan royalti tetap untuk menarik investasi.

Comments