Tingginya Restitusi Pajak Jadi Biang Kerok Penerimaan Pajak Anjlok 5,29 Persen hingga Juli 2025
Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa tingginya pengembalian pajak (restitusi) menjadi biang kerok anjloknya realisasi penerimaan pajak sebesar 5,29 persen hingga Juli 2025.
“Karena restitusi cukup tinggi, itu [penerimaan pajak] Rp990,01 triliun, tapi konsistensi tumbuh positif sejak Mei hingga Juli [2025]. Pada Juli ke Agustus, tumbuh slightly positif walaupun kondisi cukup sulit,” ungkap Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, dikutip Pajak.com (12/9/25).
Dalam pemaparan Bimo dirincikan bahwa total penerimaan pajak sebesar Rp990,01 triliun itu bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh) badan senilai Rp174,47 triliun atau turun 9,1 persen; serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp350,62 triliun atau anjlok 12,8 persen.
Kendati demikian, ada dua pos penerimaan yang mengalami peningkatan, yakni penerimaan PPh orang pribadi telah terkumpul Rp14,98 triliun atau naik 37,7 persen; dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) terhimpun Rp12,53 triliun atau melonjak 129,7 persen.
Pada kesempatan yang berbeda, Bimo menyebut bahwa restitusi pajak pada semester I-2025 mencapai Rp144,48 triliun atau meningkat sebesar 77,8 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Ia pun mengungkapkan strategi untuk menghadapi lonjakan restitusi sepanjang tahun 2025.
“Mitigasi lonjakan restitusi ini sebenarnya prinsip lama, dengan knowing your taxpayer. Saya minta ke teman-teman di unit vertikal, yakni di KPP [Kantor Pelayanan Pajak] kalau ada yang mengajukan percepatan restitusi betul-betul dianalisis—lokasi tempat keberadaan usahanya, pastikan usahanya juga valid dan solid,” ungkap Bimo dalam Media Briefing DJP, di Kantor Pusat DJP, Jakarta (30/7/25).
Di sisi lain, ia mengakui, menjamurnya bisnis dengan virtual office menjadi tantangan bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menganalisis lokasi kegiatan usaha Wajib Pajak. Meski demikian, Bimo memastikan saat ini seluruh unit vertikal DJP telah dibekali data konkret dan sistem yang andal untuk menganalisis kebenaran pengajuan restitusi pajak.
“Kita juga harus melihat kewajarannya, matching antara pajak masukan dengan pajak keluaran. Kita juga menganalisis dari industri yang sejenis, perilaku struktur biayanya seperti apa, kita lihat benchmark industri untuk menganalisis kewajarannya,” pungkas Bimo.
Belum lama ini DJP menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-16/PJ/2025 yang mengubah PER-6/PJ/2025. Melalui regulasi yang mulai berlaku sejak 13 Agustus ini DJP menyempurnakan ketentuan pengajuan restitusi pajak, serta memperluas cakupan ke special purpose company (SPC) dan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.

Comments