Menu
in ,

Tersangka Kemplang Pajak diserahkan ke Kejari

tersangka kemplang pajak

FOTO : IST

Tersangka Kemplang Pajak diserahkan ke Kejari

Pajak.com, Jakarta – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menyerahkan dua tersangka tindak pidana perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Kedua tersangka kemplang pajak berinisial YS dan TMESL ini diduga timbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 292 miliar.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Utara Hendriyan mengungkapkan, tersangka YS menjabat sebagai Komisaris PT PR, sementara tersangka TMESL merupakan Direktur PT PR. Adapun modus yang dilakukan tersangka melalui PT PR adalah menyampaikan SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Januari hingga Desember 2015 yang isinya tidak lengkap.

“PT PR bergerak di bidang usaha perdagangan alat komunikasi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pademangan. Ini kasus lama, namun PPNS kesulitan untuk melacak keberadaan tersangka karena tersangka ahli menggunakan peralatan teknologi canggih,” kata Hendriyan dalam keterangan pers, Kamis (22/12).

Ia mengungkapkan, DJP pun memiliki teknologi dan kemampuan SDM yang dapat mendeteksi indikasi tindak pidana di bidang perpajakan dan menemukan tersangka, salah satunya adalah tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh tersangka YS dan TMESL.

Hendriyan mengklaim, DJP dalam hal ini Kanwil DJP Jakarta Utara telah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak tersebut untuk memanfaatkan insentif perpajakan berupa pengampunan pajak. Namun, kesempatan itu tidak dihiraukan oleh Wajib Pajak, sehingga harus dilakukan law enforcement.

“Pemidanaan tersangka tersebut sejatinya merupakan upaya terakhir yang diambil oleh DJP untuk penegakan hukum di bidang perpajakan. Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh Wajib Pajak, baik Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya maupun yang belum patuh,” tegasnya.

Hendriyan mengemukakan, atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan tersebut, kedua tersangka dapat dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Hal ini sebagaimana tercantum pada Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Ia menambahkan, keberhasilan Kanwil DJP Jakarta Utara dalam mengungkap tindak pidana ini, tidak lepas dari dukungan berbagai pihak terutama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. Hendriyan pun berharap, Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version