Menu
in ,

Tax Allowance dan Tax Holiday Tidak Wajib Diberikan

Pajak.com, Jakarta – Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan, negara tidak wajib memberikan tax holiday dan tax allowance kepada investor. Bahlil justru senang bila realisasi insentif fiskal ini rendah karena akan menguntungkan negara.

Sekilas mengulas, apa itu tax allowance? Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2019 yang memperbarui PP Nomor 18 Tahun 2015, tax allowance merupakan pengurangan atas pajak yang diberikan pada perusahaan yang memiliki nilai investasi yang tinggi minimal Rp 1 triliun, dan/atau untuk ekspor dan dapat menyerap banyak tenaga kerja, dan/atau jumlah investasi yang ditanamkan di bidang-bidang usaha daerah.

Sedangkan apa itu tax holiday? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 18 tentang Penanaman Modal, tax holiday adalah pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan dan/atau pengurangan tarif PPh bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri selama jangka waktu tertentu.

Tax allowance dan tax holiday itu instrumen fasilitas, itu pun tidak mutlak berdasarkan UU (Undang-Undang) dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) wajib diberikan. Kalau kita mampu merayu investor tanpa diberikan tax allowance dan tax holiday, itu kan menguntungkan negara. Karena semakin banyak (investor) yang tidak mendapatkan tax allowance dan tax holiday, negara enggak dapat pendapatan apa-apa. Jangan dibuat seolah-olah ini harus. Kalau ada investor yang minta, harus kasih tax allowance atau tax holiday. Nah, baru kita beragumen IRR (Internal Rate of Return/indikator tingkat efisiensi dari sebuah investasi) dan break even point-nya kapan?,” ungkap Bahlil dalam Konferensi Pers Realisasi Investasi Triwulan II-2022, yang diselenggarakan di Kantor Kemenves/BKPM, (20/7).

Di sisi lain, ia memahami pengusaha akan mengharapkan insentif pajak untuk mendukung bisnisnya. Namun, negara juga perlu mempertimbangkan porsi insentif yang diberikan. Jangan sampai justru merugikan negara secara berkelanjutan.

“Sebagai mantan pengusaha, saya ingin pengusaha dapat untung dan negara harus dapat pendapatan. Saya harus berhati-hati (dalam memberikan insentif fiskal). Semakin kecil pengusaha enggak dapat insentif, semakin bagus buat negara, yang penting realisasi investasi meningkat terus,” ujar Bahlil.

Ia menyebutkan, realisasi investasi triwulan II-2022 (April-Juni) tercatat sebesar Rp 302,2 triliun atau meningkat sebesar 7 persen dibandingkan dengan periode sebelumnya. Dengan demikian, secara kumulatif, realisasi investasi semester I-2022 (Januari-Juni) telah mencapai Rp 584,6 triliun atau meningkat sebesar 32 persen dibanding dengan periode yang sama di tahun 2021. Menurutnya, capaian ini menandakan pulihnya kinerja investasi sejak pandemi COVID-19 melanda sepanjang dua tahun (2020-2021). Bahlil optimistis target investasi sebesar Rp 1.200 triliun di tahun ini dapat tercapai.

“Sejak pandemi, para pelaku usaha melakukan penyesuaian, baik berupa penundaan maupun penghentian produksi sementara waktu. Di saat bersamaan, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk membantu para pelaku usaha agar tetap bertahan, dan hasilnya dirasakan saat ini,” ujarnya.

Deputi Bidang Pengendalian Pengadaan Penanaman Modal Kemenves/BKPM Imam Suyudi menyampaikan, pihaknya tengah melakukan evaluasi ke proyek investasi untuk meninjau berapa rencana investasi yang belum terealisasi dan berapa yang tidak direalisasikan. Hal ini berkaitan dengan insentif pajak yang sudah diberikan kepada investor.

“Kita sekarang lagi melakukan evaluasi terhadap penerimaan tax holiday dan tax allowance, yang total rencana investasinya itu kurang lebih sekitar Rp 1.300 triliun. Evaluasi ini sudah dilakukan BKPM sejak 2018, karena beberapa investasi dengan realisasi kecil, padahal sudah mendapatkan tax holiday. Salah satu contohnya, (proyek investasi) power plant yang telah mendapatkan tax holiday namun realisasinya kecil,” ungkap Imam.

Selain itu, ia juga mengungkapkan ada beberapa penerima tax holiday dan tax allowance yang investasinya tidak mampu terealisasi. Kendati jumlahnya tidak banyak, namun hal itu akan merugikan negara.

“Memang ada beberapa penerima tax holiday dan tax allowance itu masuk ke yang Rp 708 triliun (investasi yang tidak terealisasi). Tapi lebih banyak lagi yang tidak masuk,” ungkap Imam.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version