in ,

Tarif PBB-P2 Naik hingga 250 Persen, Bupati Pati Tegaskan Tak Akan Batal Meski Digeruduk 50 Ribu Pendemo

FOTO : IST

Tarif PBB-P2 Naik hingga 250 Persen, Bupati Pati Tegaskan Tak Akan Batal Meski Digeruduk 50 Ribu Pendemo

Pajak.com, Pati – Pemerintah Kabupaten Pati tengah menghadapi gelombang penolakan atas kebijakan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah diumumkan sejak Mei 2025 lalu. Kenaikan tarif sebesar 250 persen itu disebut sebagai langkah penting untuk menggenjot pendapatan asli daerah demi membiayai berbagai program pembangunan strategis.

Adapun, aksi unjuk rasa sebagai bentuk keberatan atas penyesuaian tarif tersebut dikabarkan akan digelar pada 13 Agustus 2025 mendatang. Menanggapi rencana aksi tersebut, Bupati Pati Sudewo menyatakan bahwa dirinya tidak gentar menghadapi penolakan.

“Siapa yang akan melakukan penolakan? Silakan lakukan, jangan hanya 5.000 orang, 50 ribu orang suruh ngerahkan, saya tidak akan gentar, saya tidak akan mengubah keputusan,” ucap Sudewo dalam video yang tersebar luas di Instagram, dikutip Pajak.com pada Selasa (5/8/25).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Ia juga menegaskan bahwa seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Pati tidak diperbolehkan melakukan negosiasi dalam bentuk apapun. “Saya instruksikan semua aparatur Pemerintah Kabupaten Pati tidak boleh ada bargaining apapun dengan Yayak Gundul [aktivis]. Silakan kalau ada pihak-pihak yang ingin demo. Yang saya lakukan adalah yang terbaik untuk pembangunan Kabupaten Pati,” tegasnya.

Sebagaimana dilansir dari laman resmi Humas Kabupaten Pati, penyesuaian tarif PBB-P2 tersebut sebelumnya disepakati dalam rapat intensifikasi pajak bersama para camat dan anggota Persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa (PASOPATI), pada Mei 2025 lalu. Sudewo menilai kebijakan ini perlu diambil karena selama 14 tahun, tarif PBB-P2 di Kabupaten Pati tidak pernah mengalami penyesuaian.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan para camat dan PASOPATI untuk membicarakan soal penyesuaian Pajak Bumi Bangunan (PBB). Telah disepakati bersama bahwa kesepakatannya itu sebesar ±250 persen karena PBB sudah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik,” jelas Sudewo.

Ia juga membandingkan potensi penerimaan daerah Kabupaten Pati yang dinilai tertinggal dibanding kabupaten lain di sekitar Jawa Tengah. Saat ini, pendapatan dari PBB hanya Rp29 miliar, jauh lebih rendah dibanding Kabupaten Jepara yang mencapai Rp75 miliar, serta Rembang dan Kudus yang masing-masing sebesar Rp50 miliar.

Sudewo menegaskan, dana hasil PBB-P2 sangat penting untuk mendanai pembangunan infrastruktur seperti jalan, rumah sakit, serta mendukung sektor pertanian dan perikanan. Ia menolak anggapan bahwa kebijakan ini untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Mohon dukungan seluruh pihak dan masyarakat Kabupaten Pati, ini adalah upaya untuk meningkatkan pembangunan, tidak untuk pribadi saya,” ujarnya.

Dengan penyesuaian ini, Pemerintah Kabupaten Pati berharap dapat meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan, sehingga berbagai program pembangunan dapat terlaksana dengan lebih optimal demi kesejahteraan masyarakat.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *