in ,

Target Penerimaan Negara 2025 Tembus Rp 3.000 Triliun, Menkeu: Susah Loh Ngumpulin Pajak!

Target Penerimaan Negara 2025
FOTO: IST

Target Penerimaan Negara 2025 Tembus Rp 3.000 Triliun, Menkeu: Susah Loh Ngumpulin Pajak!

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa, dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 target penerimaan negara ditetapkan mencapai Rp 3.005,1 triliun. Ia menegaskan, pencapaian target tersebut bukanlah hal yang mudah, terutama dalam hal mengumpulkan pajak.

“Nyaris kita mencapai Rp 3.000 triliun dan ini rekor terbaru dari penerimaan negara, mendekati Rp 3.000 triliun di mana penerimaan pajak. Susah loh ngumpulin pajak. Kalau gampang ya tidak perlu tepuk tangan,” ujar Sri Mulyani di acara BNI Investor Daily Summit 2024 pada Selasa (8/10).

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Secara lebih rinci, Sri Mulyani menjelaskan bahwa penerimaan negara pada tahun depan akan terdiri dari dua sumber utama. Pertama, penerimaan perpajakan yang mencakup pajak dan cukai sebesar Rp 2.490,9 triliun. Kedua, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diperkirakan akan mencapai Rp 505,4 triliun.

Menurut bendahara negara itu, kombinasi dari kedua sumber tersebut membentuk total penerimaan negara yang ambisius namun realistis.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa, meski target penerimaan ini terbilang tinggi, pemerintah tetap berupaya mendesain kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan belanja pemerintah.

“Sehingga bisa menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di satu sisi, di sisi lain mampu mencukupi kebutuhan belanja dari program pemerintahan baru,” jelasnya.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Sementara itu, dari sisi belanja negara, Sri Mulyani memaparkan bahwa anggaran belanja negara pada tahun 2025 diproyeksikan mencapai Rp 3.613,1 triliun. Sementara itu, defisit anggaran dikendalikan tetap sebesar Rp 616,19 triliun atau 2,53 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) untuk menjaga keberlanjutan fiskal.

Adapun, dengan besaran defisit yang moderat tersebut, pemerintah bersama dengan DPR telah menyepakati APBN 2025 masih membutuhkan pembiayaan utang sebesar Rp 775,9 triliun untuk dapat dikelola dengan efisien dan efektif. Pembiayaan utang tersebut dikelola secara prudent dan sustainable dengan pengendalian risiko dalam batas manageable.

Pembiayaan investasi tahun 2025 sebesar Rp 154,5 triliun, dilaksanakan secara selektif dan intensif, termasuk dalam pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN dan Badan Layanan Umum (BLU) dengan tata kelola yang baik agar efisien dan produktif.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *