SP2DK Kian Intens di Pengujung Tahun: TaxPrime Ungkap Strategi Penyelesaiannya
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa salah satu strategi pemerintah dalam mengoptimalkan pencapaian target penerimaan pajak tahun berjalan adalah melalui intensifikasi penyampaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), terutama kepada Wajib Pajak yang dianggap belum patuh.
Kondisi ini menimbulkan keluhan dari sejumlah pelaku usaha yang merasakan peningkatan frekuensi penyampaian SP2DK menjelang akhir tahun. Untuk menjawab kegelisahan tersebut, Pak Jaka bersama Advisor TaxPrime Muhamad Noprianto memberikan penjelasan mengenai langkah strategis dalam menangani SP2DK secara tepat dan efektif.
Pertanyaan:
Sebagai perusahaan berorientasi ekspor, kami berkomitmen untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, SP2DK sering kali dipersepsikan sebagai sesuatu yang menimbulkan kekhawatiran.
Pertanyaan kami, apa strategi yang tepat untuk menghadapi SP2DK? Selain itu, bagaimana langkah terbaik dalam mengantisipasi potensi risiko terburuk yang mungkin timbul dari penerbitan SP2DK?
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaannya. Benar bahwa frekuensi penerbitan SP2DK meningkat signifikan pada tahun ini. Namun, Wajib Pajak seharusnya tidak perlu merasa khawatir secara berlebihan.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, SP2DK merupakan instrumen yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta klarifikasi atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak. Dengan demikian, SP2DK sesungguhnya memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk memperbaiki kepatuhan sebelum dilakukan tindakan penegakan hukum yang lebih lanjut.
- Potensi risiko penyampaian SP2DK juga meningkat seiring dengan pemberlakuan PER 18/2025 sebagai tindak lanjut penggunaan data konkret untuk pengawasan kepatuhan.
- Nah, pertanyaannya, apa resep bagi Wajib Pajak dalam menghadapi SP2DK?
Pertama, bersikap kooperatif. Jika SP2DK berdasarkan data konkret seperti Faktur Pajak, bukti pemotongan/pemungutan, atau bukti transaksi yang belum dilaporkan, Wajib Pajak sebaiknya bersikap terbuka dan kooperatif. Validitas data konkret biasanya tinggi karena diperoleh dari berbagai sumber, seperti data dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, maupun pihak lain (ILAP).
Kedua, melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) apabila terdapat kekeliruan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur persyaratan pembetulan SPT. Saat ini, mekanisme pembetulan juga semakin mudah melalui layanan DJPOnline.
Ketiga, memperhatikan batas waktu penyampaian tanggapan. Wajib Pajak harus memberikan respons terhadap SP2DK dalam jangka waktu maksimal 14 hari sejak diterimanya surat tersebut.
Keempat, meningkatkan manajemen data dan akuntabilitas perusahaan. Sebagai perusahaan skala besar berorientasi ekspor, seharusnya siap dengan segala hal. Apabila jumlah data dan transaksi banyak, maka perusahaan perlu menyediakan infrastruktur sistem komputerisasi yang mendukung.
Kelima, Wajib Pajak penting mengetahui rincian data konkret yang bisa digunakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pengawasan melalui penyampaian SP2DK. Hal ini penting untuk memastikan sekaligus meningkatkan manajemen data terkait kepatuhan pajak.
Adapun Pasal 2 PER 18/2025 merinci data konkret sebagai berikut:
- Faktur Pajak yang sudah memperoleh persetujuan melalui sistem informasi milik DJP, tetapi belum atau tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
- Bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) yang belum atau tidak dilaporkan oleh penerbit bukti pemotongan atau pemungutan pada SPT Masa PPh; dan/atau
- Bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak, yang memerlukan pengujian secara sederhana. Bukti tersebut dapat berupa:
- Kelebihan kompensasi pada SPT Masa PPN yang tidak didukung dengan kelebihan bayar pada SPT Masa PPN sebelumnya;
- Penghitungan kembali pajak masukan sebagai pengurang pajak keluaran oleh Wajib Pajak yang tidak berhak menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan terutang dan penyerahan tidak terutang pajak;
- PPN disetor di muka yang tidak atau kurang dibayar;
- Pemanfaatan insentif pajak yang tidak sesuai ketentuan;
- Pengkreditan pajak masukan yang tidak sesuai ketentuan;
- Penghasilan yang tidak atau kurang dilaporkan berdasarkan data bukti potong yang dimiliki DJP dan/atau kekeliruan sehubungan dengan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto;
- Data dan/atau keterangan yang bersumber dari ketetapan, keputusan di bidang perpajakan, dan/atau putusan atas sengketa penerapan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan yang bersifat inkrah serta dapat langsung digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan yang tidak atau kurang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT; dan/atau
- Data dan/atau keterangan yang telah diterbitkan SP2DK dan dibuat Berita Acara Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang memuat persetujuan Wajib Pajak. Berita acara itu harus berdasarkan pemenuhan kewajiban perpajakan dan telah ditandatangani Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak, atau kuasa—meskipun pemenuhan kewajiban perpajakan tersebut belum atau tidak dipenuhi sampai dengan batas waktu yang telah disetujui oleh Wajib Pajak, yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Dengan demikian, risiko terburuk dari penyampaian SP2DK adalah dilakukannya pemeriksaan apabila Wajib Pajak tidak bersikap kooperatif. Berdasarkan pengalaman TaxPrime dalam mendampingi Wajib Pajak, sikap kooperatif dapat membantu menyelesaikan SP2DK sehingga potensi risiko pemeriksaan pajak dapat diminimalkan.

Comments