in ,

Lengkap! Kalender Pajak Desember 2025 untuk Wajib Pajak di Pengujung Tahun

FOTO/ILUSTRASI: Muhammad Ikhsan Jamaludin

Lengkap! Kalender Pajak Desember 2025 untuk Wajib Pajak di Pengujung Tahun

Pajak.com, Jakarta  Memasuki Desember 2025, sejumlah batas waktu pelaporan dan pembayaran pajak kembali jatuh tempo. Kalender Pajak bulan ini merangkum kewajiban yang perlu diselesaikan Wajib Pajak sebelum berakhirnya tahun berjalan. Pajak.com akan mengulasnya secara lengkap daftar tenggat di kalender pajak Desember 2025, untuk memudahkan Wajib Pajak menyiapkan kepatuhan di pengujung tahun.

1 Desember 2025

Pada 1 Desember 2025, Wajib Pajak harus menuntaskan pembayaran dan pelaporan PPN Masa Pajak Oktober 2025. Tenggat ini sejatinya jatuh pada 30 November, tetapi bergeser ke hari kerja berikutnya karena bertepatan dengan hari libur. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, penyesuaian tersebut otomatis berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga kewajiban tetap dianggap tepat waktu apabila dipenuhi pada tanggal pengganti.

Sebagaimana diketahui, PPN Masa adalah kewajiban PPN yang dihitung dan dilaporkan berdasarkan periode bulanan. Setiap masa pajak mencakup seluruh transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang terjadi dalam bulan tersebut, termasuk perhitungan pajak keluaran, pajak masukan, serta setoran yang harus dibayar.

Artinya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mencatat seluruh penyerahan dan perolehan dalam periode tersebut, menghitung pajak keluaran dan pajak masukan, melakukan penyetoran bila ada pajak yang masih harus dibayar, hingga menyampaikan SPT Masa PPN tepat waktu.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

15 Desember 2025

Tanggal 15 Desember 2025 merupakan jatuh tempo penyetoran dan pembayaran sejumlah Pajak Penghasilan (PPh) untuk masa November 2025. Tenggat ini menyasar beberapa kategori, meliputi pemberi kerja yang bertindak sebagai pemotong PPh pasal 21/26 harus menyetor pajak yang dipotong dari penghasilan karyawan; pemotong/pemungut PPh pasal 23/26 wajib menyetorkan pungutan atas penghasilan pihak ketiga; sementara Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki kewajiban cicilan atau pelunasan PPh (misalnya angsuran PPh pasal 25 atau pelunasan PPh terutang) harus melakukan penyetoran sesuai perhitungan pajak terutang.

Secara praktiknya, ada beberapa langkah yang harus ditempuh Wajib Pajak. Pertama, menghitung besaran pajak terutang untuk masa pajak terkait, termasuk memperhitungkan kredit pajak atau potongan yang berlaku. Kedua, melakukan penyetoran melalui Coretax sebelum atau pada tanggal jatuh tempo.

Ketiga, mencatat dan/atau menyampaikan bukti penyetoran bila diwajibkan dalam pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan. Yang perlu diingat, apabila terdapat pemotongan oleh pihak ketiga, penerima penghasilan juga harus menyesuaikan dengan bukti potong yang diterima untuk rekonsiliasi pada pelaporan akhir.

22 Desember 2025

Di tanggal ini, Wajib Pajak harus menuntaskan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) untuk Masa Pajak November 2025. Tenggat ini sejatinya jatuh pada 20 Desember, tetapi karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari Sabtu, batas akhirnya digeser ke hari kerja berikutnya sesuai ketentuan perpajakan.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Adapun kewajiban pelaporan mencakup berbagai jenis SPT PPh Masa, antara lain PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 ayat (2), serta PPh Pasal 15 bagi sektor tertentu. Dalam pelaporan ini, pemotong atau pemungut harus mencantumkan rincian transaksi yang dikenai pajak, jumlah pajak yang telah dipotong atau dipungut, identitas pihak penerima penghasilan, serta bukti setoran yang telah dibayarkan pada tenggat sebelumnya.

Pelaporan dilakukan melalui Coretax yang disediakan DJP, dengan memastikan data potong/pungut telah sesuai dengan perhitungan dan bukti transaksi. Bagi pemberi kerja, SPT Masa PPh 21/26 menjadi dasar rekonsiliasi pemotongan penghasilan karyawan menjelang akhir tahun pajak. Sementara itu, bagi badan usaha yang melakukan transaksi dengan pihak ketiga, SPT Masa PPh 23/26 berfungsi sebagai dokumentasi kewajiban pemotongan yang nantinya menjadi kredit pajak bagi penerima penghasilan.

DJP juga kerap mengingatkan kalau ketidakakuratan data maupun keterlambatan pelaporan dapat berakibat pada sanksi administrasi. Karena itu, Wajib Pajak disarankan memastikan seluruh bukti potong, bukti pungut, dan bukti setor telah lengkap dan sesuai sebelum melaporkan SPT Masa PPh pada 22 Desember 2025.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

31 Desember 2025

Menjelang penutupan tahun, 31 Desember 2025 menjadi tenggat terakhir bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan pembayaran dan pelaporan PPN Masa Pajak November 2025. Tanggal ini termasuk salah satu kewajiban penting di akhir tahun fiskal karena data PPN masa November akan memengaruhi rekonsiliasi transaksi dan penyusunan laporan keuangan.

Dalam pemenuhannya, PKP harus memastikan seluruh faktur pajak keluaran dan masukan November telah tercatat lengkap dan akurat, termasuk koreksi bila terjadi retur, pembatalan, atau penyesuaian harga. Selanjutnya, PKP perlu menghitung kembali posisi akhir pajak keluaran dan pajak masukan untuk menentukan apakah terdapat PPN yang masih harus disetor. Pembayaran dilakukan melalui Coretax, kemudian dilanjutkan dengan pelaporan SPT Masa PPN melalui sistem e-Faktur atau saluran resmi yang disediakan DJP.

Di luar kewajiban PPN, 31 Desember 2025 juga merupakan batas akhir penyampaian notifikasi atau Laporan Per Negara (Country-by-Country Report/CbCR) Tahun Pajak 2024 bagi entitas dalam kelompok usaha multinasional yang masuk kriteria pelaporan. Kewajiban ini mencakup penyampaian notifikasi oleh entitas konstituen serta pelaporan CbCR oleh entitas pelapor yang memuat informasi agregat mengenai pendapatan, laba, pajak, dan indikator ekonomi lain di setiap yurisdiksi tempat grup beroperasi.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *