Menu
in ,

Surat Keterangan Fiskal: Definisi, Syarat, dan Pengajuan

surat keterangan fiskal

FOTO : IST

Surat Keterangan Fiskal: Definisi, Syarat, dan Pengajuan

Pajak.com, Jakarta – Seperti diketahui, pemerintah telah banyak memberikan fasilitas perpajakan kepada badan usaha untuk memulihkan perekonomian nasional yang bisa didapatkan dengan syarat mudah. Namun, beberapa fasilitas perpajakan membutuhkan persyaratan khusus seperti surat keterangan fiskal untuk mendapatkannya. Lalu, apa definisi surat keterangan fiskal? Kemudian, bagaimana syarat dan proses pangajuannya? Berikut Pajak.com uraikan untuk Anda.

Definisi Surat Keterangan Fiskal

Surat Keterangan Fiskal atau SKF adalah surat yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berisi kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu, untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau pelaksanaan kegiatan tertentu.
Adapun ketentuan SKF diatur dalam Perdirjen Pajak No.PER-03/PJ/2019. Terhitung sejak berlakunya Perdirjen Pajak itu, otoritas pajak melonggarkan mekanisme pengajuan SKF, yang semula dilakukan secara manual kini dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi DJP. Yang perlu diingat, SKF hanya berlaku selama 1 bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Berdasarkan laman resmi DJP dan layanan KSWP, SKF dapat dimanfaatkan untuk pengajuan 14 jenis program atau layanan meliputi syarat pengajuan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta untuk penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha; syarat pengajuan permintaan pembayaran kembali (reimbursement) PPN dan PPnBM kepada SKK Migas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Selanjutnya, sebagai syarat pengajuan fasilitas nonfiskal perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri, dan syarat pengajuan pengenaan PPh sebesar 0,5 persen atas pengalihan real estate kepada special purpose company (SPC) atau Kontrak investasi Kolektif (KIK) dalam skema KIK tertentu.
SKF juga diajukan untuk syarat pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan PPh badan di KEK, syarat pendirian kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank, syarat pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan PPh badan (tax holiday), dan syarat pengadaan barang/jasa.
Selain itu, dokumen ini dimaksudkan untuk pelayanan/kegiatan tertentu yang mensyaratkan SKF, izin operasional sebagai penyelenggara perjalanan umrah, dan permohonan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto industri padat karya.
Dua manfaat SFK lainnya yaitu sebagai lampiran untuk permohonan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan bruto pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu (vokasi), atau permohonan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.

Syarat

Berdasarkan aturannya, SKF dapat diberikan apabila Wajib Pajak Pusat memenuhi seluruh ketentuan sebagai berikut:

1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk dua Tahun Pajak terakhir

2. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk tiga Masa Pajak terakhir untuk Wajib Pajak Pusat dan/atau Wajib Pajak Cabang apabila ada yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

3. Tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat Wajib Pajak Pusat maupun Wajib Pajak Cabang terdaftar, atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP.

4. Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.

Pengajuan secara daring

Anda yang memerlukan SKF untuk mendapatkan pelayanan tertentu dan/atau pelaksanaan kegiatan tertentu dari kementerian/lembaga atau pihak lain, dapat mengajukan permohonan secara daring melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online).

Pada DJP Online, Anda dapat menemukan layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Nantinya, permohonan secara daring berdasarkan hasil penelitian sistem informasi DJP, laman DJP Online akan menerbitkan:

1. SKF dalam hal permohonan Wajib Pajak memenuhi ketentuan, atau

2. Surat penolakan dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan secara otomatis melalui sistem segera setelah permohonan disampaikan.

3. Apabila Anda tidak dapat mengakses laman DJP atau melakukan secara daring, maka permohonan penerbitan SKF dapat diajukan secara tertulis dan disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Pengajuan secara luring

Apabila Anda tidak mengakses laman DJP Online, permohonan penerbitan SKF dapat diajukan tertulis secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan KonsultasiPerpajakan (KP2KP) yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP tempat permohonan diajukan.

Tentunya, permohonan tertulis tersebut harus ditandatangani oleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan, atau pimpinan tertinggi Wajib Pajak badan maupun pengurus yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan yang dibuktikan dengan fotokopi akta pendirian atau dokumen pendukung lainnya.

Permohonan tertulis dapat disampaikan oleh Wajib Pajak atau melalui kuasa/pihak yang ditunjuk dengan mensyaratkan kuasa Wajib Pajak dengan bukti surat kuasa khusus, pegawai Wajib Pajak dengan bukti kartu identitas pegawai, atau pihak lain dengan bukti surat penunjukan dari Wajib Pajak/kuasa.

Selanjutnya, permohonan secara langsung berdasarkan hasil penelitian sistem informasi DJP, KPP atau KP2KP akan melakukan sebagai berikut:

1. Menerbitkan SKF dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja, apabila permohonan Wajib Pajak memenuhi ketentuan terkait penandatanganan permohonan, penyampaian permohonan, penyampaian surat pemberitahuan, utang pajak, dan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang, atau

2. Menerbitkan surat penolakan dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja, jika permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan terkait penyampaian surat pemberitahuan, utang pajak, tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang, atau

3. Mengembalikan permohonan Wajib Pajak, kalau permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan baik terkait penandatanganan permohonan ataupun penyampaian permohonan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version