Menu
in ,

Strategi Kanwil DJP Jakbar Catatkan Penerimaan Rp 30,40 M

penerimaan kanwil djp jakbar

Foto: Kanwil DJP Jakbar

Strategi Kanwil DJP Jakbar Catatkan Penerimaan Rp 30,40 M

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) mencatatkan penerimaan pajak hingga semester I-2023 sebesar Rp 30,40 miliar atau 55,30 persen dari target penerimaan sebesar Rp 54,98 miliar. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jakbar Herry Setyawan mengungkapkan, capaian kinerja penerimaan ini merupakan hasil dari strategi yang telah diimplementasikan Kanwil DJP Jakbar.

“Penerapan strategi pillars of success atau pilar penerimaan membuat kenaikan jumlah Wajib Pajak yang melakukan pembayaran, jumlah Wajib Pajak yang pembayaran pajaknya teratur, jumlah Wajib Pajak yang membayar secara wajar, serta jumlah Wajib Pajak yang terdaftar jika dibandingkan pada tahun sebelumnya. Kepatuhan pembayaran dalam kurun waktu tiga bulan terakhir mengalami peningkatan, meskipun keteraturan bayar dan kewajaran bayar masih harus ditingkatkan,” ujar Herry dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (13/7).

Ia pun memerinci, realisasi penerimaan Kanwil DJP Jakbar hingga semester I-2023 sebesar Rp 30,40 miliar, terdiri dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 13,825 miliar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Rp 16,52 miliar, serta penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 650 juta.

“Empat sektor dominan yang mewakili 77 persen dari total penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat adalah dari perdagangan besar dan eceran (47 persen), industri pengolahan (19 persen), pengangkutan dan pergudangan (6 persen), dan konstruksi (5 persen),” ujar Herry.

Ia menambahkan, sampai dengan bulan Juni 2023, kontribusi penerimaan pajak di Kanwil DJP Jakbar berasal dari sektor komoditas (batu bara, kelapa sawit, dan nikel) sebesar 10,12 persen dengan jumlah Wajib Pajak sebanyak 2.232. sementara, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dominan bersumber dari sektor komoditas, yaitu perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas, perdagangan besar logam dan bijih logam, serta pertambangan batu bara.

Selain itu, hingga 30 Juni 2023, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang telah masuk sebanyak 329.809 SPT tahunan dari target 392.775 SPT tahunan. Dengan demikian, tingkat kepatuhan pelaporan Wajib Pajak di Kanwil DJP Jakbar adalah sebesar 83,96 persen.

Memasuki semester II-2023, Kepala Kanwil DJP Jakbar Suparno menyampaikan, Kanwil DJP Jakbar akan terus memaksimalkan fundamental penerimaan serta meningkatkan pillars of success.

“Untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2023 strategi yang akan dijalankan, yaitu memantapkan fundamental penerimaan serta meningkatkan pillars of success,” kata Suparno.

Ia juga memberikan apresiasi positif kepada seluruh Wajib Pajak yang berkontribusi dalam pembayaran pajak dan telah menyampaikan pelaporan SPT tahunan. Kanwil DJP Jakbar juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut bersinergi dan berkontribusi, diantaranya kepada para pemangku kepentingan serta pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jakbar.

“Kanwil DJP Jakbar mengajak seluruh Wajib Pajak dan pengampu kepentingan untuk terus berperan aktif dalam kesadaran dan kepatuhan perpajakan,” tambah Suparno.

Sebelumnya, ia mengungkapkan, kenaikan kepatuhan maupun penerimaan pajak tahun 2023 didorong beberapa faktor, utamanya peningkatan kesadaran pajak berkat edukasi yang gencar dilakukan para penyuluh pajak di Kanwil DJP Jakbar maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) unit vertikal. Selain itu, beberapa organisasi mitra, seperti komunitas, perhimpunan, asosiasi, dan tax center pun turut melakukan sosialisasi perpajakan yang bermuara pada peningkatan kepatuhan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version