Menu
in ,

Sri Mulyani: Pajak Karbon untuk Wujudkan Ekonomi Hijau

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan berencana untuk menerapkan pajak karbon. Pengenaan pajak karbon merupakan upaya Indonesia untuk mengatasi perubahan iklim dan efek gas rumah kaca. Langkah penerapan pajak karbon ini sejalan dengan tujuan Indonesia membawa ekonomi hijau dengan mengurangi emisi karbon 1,02 miliar ton pada 2030 mendatang.

Rencana penerapan pajak karbon ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Untuk menindaklanjuti RUU itu, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI awal pekan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan besaran tarifnya adalah Rp 75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

“Indonesia termasuk negara yang sudah meratifikasi Paris Agreement dengan mencapai target nasional penurunan 29 persen karbon dioksida dengan kemampuan sendiri, dan penurunan CO2 emission 41 persen apabila dapat dukungan internasional,” kata Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Sri Mulyani berjanji, pengenaan pajak karbon akan dilakukan secara berharap dan hati-hati menunggu kesiapan dunia industri, keselarasan dengan penerapan perdagangan karbon dan juga pemulihan ekonomi pasca pandemi.

Selain itu, penerapan Pajak Karbon perlu disinkronkan dengan carbon trading sebagai bagian dari rencana ekonomi hijau (roadmap green economy), harmonisasi dengan pajak berbasis emisi karbon seperti pajak bahan bakar dan skema PPnBM kendaraan bermotor, perlu memperhitungkan dampaknya terhadap industri dan ekonomi dengan timing dan roadmap yang jelas.

Menanggapi rencana itu Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengimbau agar pemerintah aktif membangun jalur komunikasi yang lebih jelas dan transparan kepada dunia industri dan pelaku usaha. Menurut Fabby, informasi dan penjelasan dari pemerintah mengenai mekanisme pajak karbon akan memberikan kejelasan dan kepastian bagi industri terkait.

“Misalnya, sektor apa saja yang akan dikenakan pajak, dan bagaimana cara perhitungan dasar pengenaan pajaknya,” ujar Fabby Tumiwa dalam keterangan persnya, Selasa (14/9/2021).

Fabby mengatakan, dalam penerapan di industri, baik cap and trade dan pajak karbon dapat diterapkan untuk subsektor yang berbeda dengan memandang efisiensi, efektivitas dan tentunya dampak terhadap keseluruhan kegiatan ekonomi di Indonesia. Ia mencontohkan, sektor ketenagalistrikan dapat menggunakan skema cap and trade sebagai mekanisme untuk mitigasi emisi karbon. Terlebih lagi skema ini sudah dijalankan secara internal oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada PLTU-PLTU yang dimiliki oleh PLN.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version