Setoran Pajak dari Kripto Capai Rp1,55 Triliun hingga Juli 2025
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan pajak dari aset kripto telah mencapai Rp1,55 triliun hingga Juli 2025. Angka tersebut berasal dari akumulasi setoran pajak sejak tahun 2022.
Rinciannya, penerimaan pajak kripto tercatat sebesar Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, kemudian melonjak menjadi Rp620,4 miliar pada 2024, dan terkumpul Rp462,67 miliar sepanjang Januari hingga Juli 2025.
Dari total setoran pajak kripto tersebut, Rp730,41 miliar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi aset kripto dan Rp819,94 miliar dari Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli menegaskan bahwa penerimaan pajak dari aset digital, termasuk kripto, terus menunjukkan tren positif.
“Kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif, baik dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, maupun pajak SIPP, sehingga tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital,” jelas Rosmauli dalam keterangan tertulisnya, dikutip Pajak.com pada Jumat (29/8/25).
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan perpajakan digital yang berlaku saat ini bukanlah instrumen baru. “Penerapan pajak digital ini bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien bagi pelaku usaha,” tambahnya.
Secara keseluruhan, penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital telah mencapai Rp40,02 triliun hingga 31 Juli 2025. Angka tersebut mencakup setoran dari PPN PMSE, kripto, fintech, hingga pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu juga mengungkapkan perkembangan ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia. Per Juli 2025, terdapat 1.181 aset kripto yang bisa diperdagangkan secara legal.
Dari sisi kelembagaan, OJK telah memberikan izin kepada 23 entitas, terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, serta 20 pedagang aset kripto. Saat ini, OJK juga masih memproses perizinan terhadap 10 calon pedagang aset kripto lainnya.
Jumlah konsumen kripto pun terus bertambah. Pada Juni 2025, konsumen tercatat mencapai 15,85 juta, naik 5,18 persen dibandingkan posisi Mei 2025 sebanyak 15,07 juta konsumen.
Dari sisi nilai transaksi, aset kripto pada Juni 2025 mencatat perputaran Rp32,31 triliun, atau turun 34,82 persen dari bulan sebelumnya senilai Rp49,57 triliun. Meski begitu, sepanjang tahun berjalan 2025 (year to date/ytd), total nilai transaksi aset kripto sudah mencapai Rp224,11 triliun.

Comments