Menu
in ,

Sawah Milik Petani di Karawang Bebas Bayar PBB

Pajak.com, Karawang – Pemerintah Kabupaten Karawang membebaskan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk sawah yang dimiliki oleh petani lokal. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkantoran Bagi Objek Pajak Sawah.

Sekilas mengulas, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRB), PBB di daerah disebut dengan PBB-P2 (Perdesaan dan Perkotaan). Dalam aturan itu PBB-P2 didefinisikan sebagai pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Sementara, PBB yang dihimpun oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni PBB-P3, dengan lingkup sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

“Perbup Nomor 12 ini tujuannya untuk memastikan tidak adanya alih fungsi lahan, dan juga untuk menjaga Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kami bantu bebas PBB 100 persen atau nol rupiah, namun hanya untuk petani yang punya sawah kurang dari sama dengan 1 hektar,” jelas Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dalam sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, di Hotel Akshaya Karawang, Selasa (7/6).

Ia memastikan, pembebasan PBB 100 persen untuk para petani itu senada dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Pada kesempatan yang sama, Plt Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Asep Aang Rahmatullah menyebutkan, pengurangan PBB ini mempunyai syarat dan ketentuan, yaitu:

  1. Untuk bisa mendapat gratis PBB lahan sawah, Wajib Pajak/petani harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Karawang.
  2. Hanya untuk Wajib Pajak/petani yang memiliki sawah seluas 1 hektar ke bawah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 27 ribu sampai dengan Rp 82 ribu.
  3. Permohonan pembebasan PBB lahan sawah disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak/petani.
  4. Menyertakan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun berjalan.
  5. Membawa sertifikat atau bukti kepemilikan lain atas lahan/tanah, serta menyertakan surat pemohonan pembebasan PBB yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.
  6. Mengisi formulir yang sudah ada di Bapenda Karawang secara gratis.
  7. Jika Wajib Pajak telah wafat, maka pengurusan pembebasan pajak bisa diurus oleh ahli waris.
  8. Apabila permohonan sudah lengkap dapat disampaikan ke kantor Bapenda Karawang.

Asep menuturkan, pihaknya tengah intensif melakukan sosialisasi pembebasan PBB kepada seluruh petani dan pemangku kepentingan lainnya. Ia juga menegaskan, aturan ini tidak terbatas oleh waktu.

“Perbupnya tidak ada batasan waktu, karena ini sudah menjadi kebijakan dari bupati,” jelasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Kabupaten Karawang merupakan daerah kedua penghasil beras terbesar di Indonesia. Di tahun 2020, produksi padi di Kabupaten Karawang mencapai 1,19 juta ton atau meningkat 12,94 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Luas lahan panen padi tercatat mencapai 193,98 ribu hektare dengan produktivitas sebesar 61,49 kuintal per hektar.

Atas pencapaian itu, Kabupaten Karawang mendapat penghargaan Pin Emas dari Kementerian Pertanian (Kementan).

“Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah daerah kabupaten dan kota di Karawang. Sawah di sini terdapat sebanyak 94.000 hektare. Ke depan, pemerintah pusat menginginkan adanya peningkatan. Tahun depan kita coba juga dengan IP (Indeks Pertanaman) menjadi 400. Jadi, dalam satu tahun sebanyak empat kali tanam,” kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karawang Hanafi.

Sebelumnya, Menteri Syahrul Yasin Limpo telah mengunjungi Kabupaten Karawang. Ia meminta semua pihak dapat memberi dukungan kepada sektor pertanian.

“Tanpa pangan, semua urusan menjadi sia-sia. Pertanian sangat penting, sangat mendasar untuk diurusi semua pihak. Dengan pangan, masalah rakyat bisa diselesaikan. Kalau menghadapi COVID-19, kita bisa jaga jarak, bisa pakai masker, dan minum vitamin, tapi tanpa pangan bisa lebih berbahaya. Tanpa pangan tidak ada imunitas untuk melawannya. Tanpa pangan bisa terjadi kelaparan dan itu jauh lebih berbahaya,” ujar Yasin Limpo.

Menurutnya, saat ini dunia tengah menghadapi tantangan berupa perubahan iklim yang mengakibatkan kekeringan dan berimplikasi pada krisis pangan.

“Jawaban dari semua tantangan ini adalah meningkatkan pertanian kita. COVID-19, ekonomi, dan lainnya, bisa dijawab dengan pertanian. Dan saya hadir di Karawang untuk memastikan itu tidak masalah. Karena Karawang adalah jantung pangan di Jawa Barat,” jelas Yasin Limpo.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version