Realisasi Penerimaan Pajak Sumatra Barat Capai Rp1,22 Triliun Hingga April 2025
Pajak.com, Padang – Realisasi penerimaan pajak neto di Provinsi Sumatra Barat sepanjang Januari hingga April 2025 mencapai Rp1,22 triliun.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatra Barat dan Jambi Arif Mahmudin Zuhri, mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar, meski penerimaan mengalami kontraksi 12,34 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Realisasi penerimaan pajak neto di Provinsi Sumatra Barat periode Januari sampai dengan April tahun 2025 mencapai Rp1,22 triliun. Penerimaan pajak neto terkontraksi 12,34 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya disebabkan oleh pertumbuhan restitusi yang signifikan,” ungkap Arif dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Kamis (5/6/25).
Meskipun demikian, penerimaan pajak bruto menunjukkan tren positif dengan pertumbuhan 2,87 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) mengalami peningkatan signifikan sebesar Rp222,17 miliar atau tumbuh 58,10 persen.
Secara rinci, beberapa jenis pajak berhasil mencatatkan pertumbuhan positif sepanjang periode Januari hingga April 2025. Penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi mencatatkan pertumbuhan signifikan sebesar 48,12 persen, yakni Rp79,72 miliar dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya Rp53,82 miliar.
Selain itu, penerimaan dari PPh Pasal 25/29 Badan juga tumbuh positif sebesar 1,66 persen menjadi Rp440,04 miliar.
Pertumbuhan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L yang melonjak tajam hingga 870,95 persen, dari hanya Rp543,27 juta pada periode yang sama tahun lalu menjadi Rp5,27 miliar. Namun, Arif juga mengakui bahwa penerimaan dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Final, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri mengalami kontraksi dibandingkan tahun lalu.
Ditinjau berdasarkan sektor, penerimaan pajak Sumatra Barat masih didominasi oleh empat sektor utama. Sektor Perdagangan Besar dan Eceran menjadi penyumbang penerimaan terbesar dengan nilai Rp297,95 miliar.
Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi juga mencatatkan kontribusi penting dengan pertumbuhan 4,75 persen menjadi Rp196,74 miliar. Sedangkan Sektor Administrasi Pemerintah dan Sektor Industri Pengolahan justru mencatatkan penurunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Dilihat dari kategori Wajib Pajak, realisasi penerimaan terbagi menjadi tiga kelompok utama. Penerimaan dari Wajib Pajak Orang Pribadi mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 22,49 persen menjadi Rp165,47 miliar dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp135,09 miliar. Sementara itu, penerimaan dari Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pemungut justru mengalami kontraksi.
Comments