Realisasi Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp41,09 Triliun hingga Agustus 2025
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp41,09 triliun hingga 31 Agustus 2025.
Angka ini berasal dari beberapa sumber, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp31,85 triliun, pajak aset kripto Rp1,61 triliun, pajak fintech berbasis peer-to-peer (P2P) lending Rp3,99 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,63 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan bahwa pemerintah terus memperluas basis pemungut PPN PMSE. Sampai Agustus 2025, sudah ada 236 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut.
Dari jumlah itu, 201 perusahaan tercatat aktif melakukan pemungutan dan penyetoran. Nilainya menembus Rp31,85 triliun sejak pertama kali berlaku pada 2020.
“Dengan realisasi sebesar Rp41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Jumat (26/9/25).
Rosmauli memaparkan bahwa kontribusi PPN PMSE terus menunjukkan pertumbuhan dari tahun ke tahun. Penerimaan PPN PMSE tercatat sebesar Rp731,4 miliar pada 2020, lalu meningkat menjadi Rp3,90 triliun pada 2021.
Angka ini kembali melonjak menjadi Rp5,51 triliun pada 2022, naik lagi menjadi Rp6,76 triliun pada 2023, kemudian Rp8,44 triliun pada 2024, dan sudah mencapai Rp6,51 triliun hingga Agustus 2025.
Pada Agustus 2025 saja, terdapat empat perusahaan baru yang ditunjuk sebagai pemungut, yakni Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co., Ltd., PIA Private Internet Access, Inc., dan Neon Commerce Inc. Sementara itu, satu pemungut PPN PMSE, yakni TP Global Operations Limited, dicabut statusnya.
Selain PMSE, penerimaan signifikan juga datang dari SIPP dengan total Rp3,63 triliun hingga Agustus 2025. Jika dirinci, penerimaan tersebut terdiri dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, serta Rp786,3 miliar pada tahun berjalan 2025. Dari total itu, Rp242,31 miliar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Rp3,39 triliun dari PPN.
Kontribusi pajak digital lainnya meliputi pajak aset kripto Rp1,61 triliun dan pajak fintech sebesar Rp3,99 triliun. Kedua sektor ini dianggap akan terus berkembang seiring semakin besarnya transaksi digital di masyarakat.
Menurut Rosmauli, capaian Rp41,09 triliun ini membuktikan bahwa sektor ekonomi digital telah menjadi salah satu penopang penting penerimaan negara. Ia menekankan, tren ini berpotensi terus meningkat sejalan dengan perkembangan industri digital di Indonesia.
Ia juga berharap tren positif tersebut terus berlanjut sejalan dengan meluasnya basis pemungutan PPN PMSE, perkembangan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital di sektor pengadaan pemerintah.

Comments