Setoran Pajak dari Pinjol Tembus Rp3,99 Triliun hingga Agustus 2025
Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat setoran pajak dari industri financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending, khususnya pinjaman online (pinjol), terus meningkat dan memberikan kontribusi signifikan bagi penerimaan negara. Hingga Agustus 2025, pemerintah berhasil mengumpulkan pajak dari sektor ini sebesar Rp3,99 triliun.
Penerimaan pajak fintech ini berasal dari sejumlah pos penerimaan. Pada 2022, tercatat Rp446,39 miliar, kemudian melonjak menjadi Rp1,11 triliun pada 2023, dan kembali naik menjadi Rp1,48 triliun di 2024. Sementara itu, hingga Agustus 2025, realisasi sudah mencapai Rp952,55 miliar.
Lebih rinci, pajak fintech terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp1,11 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp724,32 miliar, serta PPN Dalam Negeri (PPN DN) atas setoran masa senilai Rp2,15 triliun.
Secara keseluruhan, hingga 31 Agustus 2025, pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp41,09 triliun. Angka tersebut mencakup PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak atas transaksi aset kripto, pajak fintech P2P lending, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menegaskan bahwa kontribusi pajak digital, termasuk dari fintech, menunjukkan tren yang sangat positif.
“Dengan realisasi sebesar Rp41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Jumat (26/9/25).
Ia menambahkan, tren positif ini diharapkan terus berlanjut seiring meluasnya basis pemungutan PPN PMSE, pesatnya pertumbuhan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital di sektor pengadaan pemerintah.
Sejalan dengan meningkatnya setoran pajak, industri fintech P2P lending juga tumbuh pesat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Juli 2025 outstanding pembiayaan pinjaman daring (Pindar) mencapai Rp84,66 triliun, tumbuh 22,01 persen year-on-year (yoy).
Meski demikian, pertumbuhan tersebut melambat dibandingkan Juni 2025 yang tumbuh 25,06 persen yoy. Dari sisi kualitas kredit, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) tercatat berada di level 2,75 persen, membaik dari Juni 2025 yang mencapai 2,85 persen.
Tidak hanya pinjaman daring, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) juga mengalami lonjakan. Berdasarkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), pembiayaan BNPL yang disalurkan perusahaan pembiayaan pada Juli 2025 naik 56,74 persen yoy menjadi Rp8,81 triliun. Dari sisi risiko, rasio kredit bermasalah (non-performing financing/NPF gross) tercatat 2,95 persen, membaik dari posisi Juni 2025 yang berada di 3,26 persen.
Meski pertumbuhan terlihat kuat, OJK mengingatkan masih ada tantangan yang harus dibenahi, terutama terkait pemenuhan ekuitas minimum. Saat ini, 4 dari 145 perusahaan pembiayaan belum memenuhi ketentuan ekuitas minimal Rp100 miliar. Sementara itu, 9 dari 96 penyelenggara Pindar belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
Untuk mengatasi hal tersebut, seluruh penyelenggara telah menyampaikan action plan kepada OJK. Rencana aksi tersebut mencakup langkah-langkah seperti penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, pencarian strategic investor, hingga upaya merger dengan penyelenggara lain. OJK menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat sesuai perkembangan realisasi rencana aksi agar industri tetap sehat dan berkelanjutan.

Comments