Realisasi Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tembus Rp249,3 Triliun hingga Oktober 2025
Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga Oktober 2025 mencapai Rp249,3 triliun. Capaian tersebut naik sebesar 7,6 persen dibanding dengan periode yang sama tahun 2024.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan bahwa realisasi tersebut setara dengan 80,3 persen dari proyeksi outlook pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
“kepabeanan dan cukai sudah terkumpul Rp249,3 triliun. Ini kumpul 7,6 persen di atas tahun lalu,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA, dikutip Pajak.com pada Jumat (21/11/25).
Lebih rinci, penerimaan cukai menjadi kontributor terbesar dengan nilai sebesar Rp184,2 triliun. Realisasi ini setara 75,4 persen dari target APBN dan masih tumbuh 5,7 persen dibandingkan tahun lalu.
Meski mengalami pertumbuhan, produksi cukai hasil tembakau (CHT) yang menjadi basis cukai tercatat mengalami penurunan, yakni sebanyak 58,4 miliar batang atau turun sekitar 2,8 persen di bawah realisasi produksi tahun lalu.
Sementara itu, komponen penerimaan lainnya yang mencatat lonjakan signifikan adalah bea keluar, dengan realisasi sebesar Rp24,0 triliun atau tumbuh 69,2 persen secara tahunan. Kinerja bea masuk ditopang oleh kenaikan harga minyak kelapa sawit (CPO), meningkatnya volume ekspor sawit, dan kebijakan ekspor konsentrat tembaga yang kembali berjalan penuh sejak Maret–September.
Adapun, realisasi penerimaan dari bea masuk terkumpul sebesar Rp41,0 triliun atau mencapai 77,5 persen dari target APBN. Namun angka tersebut masih terkontraksi 4,9 persen secara tahunan, terutama akibat penurunan impor sejumlah komoditas pangan serta semakin luasnya utilisasi Free Trade Agreement (FTA) yang menekan tarif bea masuk.
Lebih lanjut, Suahasil menjelaskan bahwa di sisi pengawasan, penindakan terhadap rokok ilegal meningkat drastis. Hingga akhir Oktober, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) mencatat 15.845 penindakan, dengan total barang bukti mencapai 954 juta batang rokok ilegal.
“Dan Rp954 juta batang ini adalah hampir 41 persen pertumbuhannya dibandingkan tahun lalu,” kata Suahasil.
Meski begitu, jumlah tersebut masih jauh di bawah estimasi peredaran rokok ilegal nasional yang diperkirakan sekitar 7 sampai 10 persen dari pasar.

Comments