in ,

Realisasi Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Capai Rp269,4 Triliun hingga Akhir November 2025

Realisasi Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Capai Rp269,4 Triliun hingga Akhir November 2025

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat mencapai Rp269,4 triliun atau setara 89,3 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025. Capaian tersebut naik sebesar 4,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara merinci, penerimaan cukai tercatat sebesar Rp198,2 triliun atau telah mencapai 81,2 persen dari target APBN dan tumbuh 2,8 persen secara tahunan. Pada periode yang sama, produksi Cukai Hasil Tembakau (CHT) tercatat sebesar 285 miliar batang, namun mengalami penurunan 2,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Penerimaan kepabeanan dan cukai telah dikumpulkan Rp269,4 triliun yang merupakan 89,3 persen dari APBN, yang berarti pertumbuhan penerimaan kepabeanan dan cukai tumbuh 4,5 persen,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA, dikutip Pajak.com pada Jumat (19/12/25).

Sementara itu, penerimaan bea keluar mencapai Rp26,3 triliun atau setara 589,0 persen dari target APBN dan tumbuh signifikan sebesar 52,2 persen secara tahunan. Kinerja bea keluar tersebut didorong oleh kenaikan harga crude palm oil (CPO), peningkatan volume ekspor kelapa sawit, serta kebijakan ekspor konsentrat tembaga yang mulai memberikan hasil.

“Tumbuhnya didorong oleh kenaikan harga CPO dan juga volume ekspor dari sawit serta kebijakan ekspor konsentrat tembaga yang sudah memberikan hasil. Kita nanti ada beberapa kebijakan bea keluar yang akan segera berlaku di tahun 2026,” jelas Suahasil.

Di sisi lain, penerimaan bea masuk tercatat sebesar Rp44,9 triliun atau 84,9 persen dari target APBN, namun mengalami kontraksi 5,8 persen secara tahunan. Penurunan bea masuk tersebut dipengaruhi oleh menurunnya impor komoditas pangan serta meningkatnya pemanfaatan fasilitas free trade agreement (FTA).

Dari sisi pengawasan, hingga November 2025 Bea Cukai telah melakukan 17.641 kali penindakan rokok ilegal. Dari penindakan tersebut, jumlah Barang Hasil Penindakan tercatat sebanyak 1.001 juta batang rokok ilegal atau sekitar 1 miliar batang, dengan pertumbuhan penindakan sebesar 34,9 persen secara tahunan. Penindakan didominasi oleh Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 74,2 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 20,5 persen, dan lainnya sebesar 5,3 persen.

“Ini angka yang cukup besar, tapi kalau kita lihat jumlah sesungguhnya di luar sana jauh lebih besar dari 1 miliar batang. Masih banyak rokok ilegal yang beredar di luar dan kemudian nanti mempengaruhi kehidupan masyarakat,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *