Menu
in ,

Realisasi Pajak Daerah Pemkab Bekasi Capai 40,79 Persen

Pajak.com, Bekasi – Realisasi pajak daerah di Kabupaten Bekasi (Jawa Barat) hingga memasuki kuartal III-2022 tercatat sebesar Rp 842,50 miliar atau 40,79 persen dari target penerimaan Rp 2,06 triliun di tahun ini. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan terus mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah dengan beragam inovasi, mulai dari penghapusan sanksi dan denda, digitalisasi pembayaran, hingga membuka pelayanan keliling di hari libur.

“Masih ada kekurangan Rp 1,22 triliun yang kita kejar melalui optimalisasi dan inovasi program agar target tersebut bisa direalisasikan di penghujung tahun ini,” jelas Kepala Bidang Pengelolaan Pajak pada Badan Pendapatan Daerah Pemkab Bekasi Jenal Aca, dikutip Pajak.com (13/7).

Ia mengungkapkan, sejumlah jenis pajak masih memberikan kontribusi positif terhadap penerimaan daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Adapun target PBB-P2 dipatok sebesar Rp 532,5 miliar, sementara BPHTB Rp 915 miliar.

“Kedua sektor pajak ini selalu menjadi primadona penerimaan pajak daerah karena cenderung tidak terimbas pandemi COVID-19. Kemudian, ada juga pajak penerangan jalan juga kontribusinya cukup bagus,” ungkap Jenal.

Di sisi lain, penerimaan yang rendah terjadi pada pajak reklame, hotel dan restoran, pajak hiburan. Pemkab Bekasi akan berupaya menggenjot penerimaan sektor pajak ini.

Ia memerinci, pertama, realisasi penerimaan pajak terendah hingga awal kuartal III-2022 ada pada pajak reklame, yakni tercatat sebesar Rp 6,12 miliar atau setara 30,2 persen dari total target. Kedua, pada sektor hotel sebesar Rp 14,45 miliar atau setara 30,42 persen. Ketiga, pajak hiburan dengan total penerimaan Rp 6,35 miliar atau 34,65 persen.

“Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak sudah mencapai 40 persen dari target, hanya saja memang beberapa sektor pajak capaiannya masih rendah. Ini yang perlu kita genjot untuk digali potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah)-nya,” ujar Jenal.

Pemkab Bekasi optimistis mampu mengoptimalkan pencapaian PAD dari sektor pajak, karena pemulihan ekonomi semakin positif.

“Kami terus bekerja dengan melibatkan segenap UPTD (unit pelaksana teknis daerah) yang ada di wilayah, serta pemangku kebijakan di kecamatan untuk menggali potensi PAD. Kami berharap proses transisi pandemi COVID-19 menuju endemi ini turut menggeliatkan pertumbuhan ekonomi secara nasional termasuk, di Pemkab Bekasi,” ungkap Jenal.

Kepala Bapenda Pemkab Bekasi Herman Hanafi menambahkan, pihaknya telah melakukan beragam inovasi untuk mendongkrak penerimaan pajak daerah 2022, diantaranya menghapus sanksi administrasi denda Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.

“Program Bapenda di awal tahun setelah selesai cetak SPPT PBB (P2), ada penghapusan sanksi administrasi berupa denda PBB (P2) yang di peruntukkan semua tahun pajak sampai dengan 2021, kecuali tahun 2022 karena belum jatuh tempo yang berakhir sampai tanggal 31 maret 2022, itu bagi yang melakukan pembayaran dan untuk penghapusan sanksi denda untuk pajak daerah yang lainnya di mulai pada tanggal 1 Maret 2022 hingga 30 April 2022,” kata Herman.

Secara simultan, Bapenda Pemkab Bekasi telah berupaya mengembangkan inovasi berbasis teknologi dengan meluncurkan Aplikasi Pembayaran Pajak.

“Bapenda tentunya terus lakukan inovasi untuk target tahun ini, meluncurkan sistem-sistem pembayaran yang menggunakan barcode, tinggal scan, input sesuai tujuan pembayaran pajak untuk memudahkan masyarakat,” ujar Herman.

Selain itu, Bapenda melakukan pelayanan keliling pada Sabtu dan Minggu untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak.

“UPT melakukan pelayanan keliling setiap hari Sabtu dan Minggu pelayanan seminggu dua kali yang memang di peruntukan bagi masyarakat yang kesulitan ke bank,” tambah Herman.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version