Menu
in ,

Jokowi: Jumlah Pelaku Usaha yang Memiliki NIB Meningkat

jumlah pelaku usaha memiliki NIB

FOTO: Dok. Humas Setkab

Pajak.com, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) perseorangan, Rabu (13/07), di Gedung Olahraga Nanggala Kopassus, Jakarta. Dalam sambutannya, Jokowi menyampaikan kegembiraannya karena jumlah pelaku usaha yang memiliki NIB meningkat signifikan seiring dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS).

“Saya senang NIB yang terbit dari Agustus 2021 sampai Juli 2022 sudah 1,5 juta. Dulu sebelum ada OSS itu per hari paling hanya 2.000 izin keluar. Sekarang sudah sampai angka 7.000-8.000 per hari,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip dari laman setkab.go.id.

Ia menambahkan, meski terjadi peningkatan signifikan, pihaknya akan terus mendorong jajaran terkait untuk meningkatkan jumlah NIB yang diterbitkan setiap harinya.

“Saya minta 100 ribu per hari izin harus keluar. Itu nanti adalah tanggung jawab dari kepala daerah supaya mendorong pengusaha-pengusaha mikro, pengusaha kecil, menengah, untuk semuanya memiliki izin ini yang namanya NIB,” tambahnya.

Jokowi pun akan memastikan penerbitan NIB melalui OSS dapat dilakukan dalam waktu yang singkat.

“Saya sudah cek saat itu, waktu OSS jadi, apakah benar yang namanya NIB ini cepat. NIB ini cepat kalau kita ingin mengajukan. Saat itu saya melihat cepat. Tapi, nanti mau saya cek lagi apakah sampai saat ini masih cepat kalau kita meminta Nomor Induk Berusaha,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memastikan bahwa penerbitan NIB bagi pelaku UMK melalui OSS dilakukan dengan sangat cepat.

“Kalau untuk UMKM sangat cepat. Dalam catatan kami paling lama 30 menit dan gratis. Tidak ada biaya baik sertifikat halal maupun SNI,” ujar Bahlil.

Ia mengatakan bahwa dari 1,5 juta NIB yang diterbitkan melalui OSS sejak bulan Agustus tahun lalu, mayoritas adalah untuk pelaku UMKM.

“Sejak Bapak Presiden resmikan OSS pada bulan Agustus awal sampai dengan sekarang, per hari ini sudah mencapai 1.513.000. Dari 1.513.000 tersebut 98 persen lebih itu adalah UMKM, bukan pengusaha besar,” katanya.

Dilansir dari laman Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), NIB adalah identitas bagi pelaku usaha. Setelah memiliki NIB, pelaku usaha bisa mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

Selain itu, NIB juga bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Setelah memiliki NIB, pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version