Ramai PMK Baru Soal Pajak Emas, Pegadaian Ungkap Mekanisme Transaksi Bebas Pungutan
Pajak.com, Jakarta — Sempat ramainya perbincangan publik terkait aturan baru pajak emas yang mulai berlaku 1 Agustus 2025 membuat PT Pegadaian angkat bicara. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/2025 (PMK 51/2025) dan PMK 52/2025, yang menyasar penyederhanaan sistem sekaligus memberikan perlakuan lebih adil bagi konsumen maupun pelaku usaha. Pegadaian menegaskan bahwa nasabah tetap bisa berinvestasi emas dengan nyaman karena pembelian emas batangan atau perhiasan untuk kebutuhan pribadi hingga Rp10 juta tetap bebas pajak.
Pasalnya, pungutan hanya berlaku dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen yang dipungut dari penyuplai oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bullion, termasuk Pegadaian. Dengan aturan baru ini, investor ritel memperoleh kepastian bahwa pembelian emas tidak terbebani pungutan ekstra.
“Melalui pemberlakuan PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025, Pegadaian kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat,” tulis Pegadaian melalui keterangan resmi, dikutip Pajak.com, Minggu (24/8/2025).
Aturan Baru dan Implikasinya bagi Konsumen
Sebelum aturan ini berlaku, lanjut Pegadaian, transaksi emas masih menghadapi ketentuan yang kerap tumpang tindih. PMK 51/2025 kemudian hadir untuk merapikan mekanisme dengan menetapkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 hanya berlaku di level penyuplai atau pelaku usaha tertentu. Sementara itu, PMK 52/2025 menegaskan pengecualian pajak untuk konsumen akhir, Bank Indonesia, serta transaksi emas di pasar fisik digital.
“PMK 52/2025 tidak mengatur perubahan tarif pajak, namun lebih berfokus pada penyesuaian ketentuan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22. Pengecualian pemungutan pajak emas juga berlaku untuk transaksi emas kepada Bank Indonesia serta melalui pasar fisik emas digital, berdasarkan ketentuan dalam perdagangan berjangka komoditi,” jelas Pegadaian.
Bagi masyarakat, perubahan ini dipastikan membawa kabar baik. Pasalnya, konsumen yang membeli emas batangan di Pegadaian, toko emas, maupun penyedia resmi lainnya kini tidak lagi terkena potongan pajak 0,25 persen. Bebas pajak juga berlaku bagi Wajib Pajak yang sudah dikenai PPh final maupun yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pegadaian menilai, kebijakan ini bisa memperkuat minat masyarakat untuk menabung emas. Betapa tidak, emas dikenal sebagai instrumen investasi dengan nilai yang relatif stabil dan cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Aturan baru juga memberi kepastian hukum sekaligus mendukung iklim investasi emas yang lebih sehat.
Tidak hanya emas fisik, kemudahan ini juga berlaku pada investasi emas digital yang difasilitasi Pegadaian melalui Tabungan Emas dan Cicil Emas. Pegadaian menyebut, nasabah cukup melakukan top up saldo atau membayar cicilan sesuai konversi gramasi emas tanpa ada pungutan pajak tambahan. Tabungan bisa dicetak menjadi emas batangan, didepositokan untuk memperoleh imbal hasil, atau dicairkan melalui gadai jika sewaktu-waktu membutuhkan dana cepat.
Dengan dukungan regulasi baru dari pemerintah, Pegadaian optimistis kepercayaan masyarakat dalam menabung emas akan semakin kuat. Terlebih, pembelian emas batangan hingga Rp10 juta kini bebas pajak. Insentif ini diyakini membuat emas semakin menarik sebagai pilihan investasi jangka panjang.
“Transaksi emas yang dilakukan di Pegadaian dilakukan secara transparan dengan kepatuhan pada regulasi yang berlaku demi menjamin keamanan dan kenyamanan investasi bagi masyarakat Indonesia,” tutup Pegadaian.

Comments