in ,

Purbaya Maraton Pemeriksaan! Wajib Pajak Bisa Ajukan Keberatan via Coretax Asal Perhitungkan Risiko Ini   

FOTO: Dok.Taxco Solution/Desain: Muhammad Ikhsan Jamaludin

Purbaya Maraton Pemeriksaan! Wajib Pajak Bisa Ajukan Keberatan via Coretax Asal Perhitungkan Risiko Ini   

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan maraton pemeriksaan pajak kepada oknum pengusaha bisnis ilegal yang disinyalir tidak patuh. Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menekankan bahwa sejatinya pemeriksaan juga menyasar kepada Wajib Pajak patuh sebagai bagian dari kegiatan pengawasan. Supervisor Associate Taxco Solution Oktovian Deo Anu pun mengingatkan bahwa Wajib Pajak berhak mengajukan keberatan dalam menghadapi hasil pemeriksaan DJP, asal mempunyai bekal dan strategi yang matang.

Dalam perbincangan eksklusif bersama Pajak.com, Okto mengungkapkan bahwa pengajuan keberatan merupakan jalur yang lebih banyak dipilih dibandingkan alternatif lainnya, seperti Wajib Pajak juga berhak mengajukan permohonan nonkeberatan yang meliputi pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) atau pengurangan, penghapusan, dan pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Setidaknya, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas tujuh SKP, meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB); Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT); Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN); Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB); Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (SKPBB), dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.

Kendati demikian, Okto mengingatkan Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan (perusahaan) untuk tidak gegabah dalam mengajukan keberatan, agar dapat memitigasi berbagai risiko yang bermuara pada kerugian. Di sisi lain, ia menganalisis adanya risiko tinggi dari penerapan sistem Coretax yang mengintegrasikan berbagai proses bisnis administrasi perpajakan, termasuk data dan informasi.

Baca Juga  DJP Periksa 57,72 Ribu Wajib Pajak, Ini 8 Sektor Prioritasnya

“Perusahaan harus memperhitungkan adanya risiko administrasi, finansial, hukum, serta risiko strategis sebelum mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan pajak,” tegas Okto di Kantor Taxco Solution, APL Tower Jakarta, dikutip Pajak.com (19/12/25).

Perhitungkan Risiko Pengajuan Keberatan

Ia mewanti-wanti, terdapat risiko administrasi ketika pengajuan keberatan ditolak. Okto menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (PMK 118/2024) memberi kewenangan penuh terhadap DJP untuk menolak pengajuan keberatan, apabila bukti atau argumen dianggap tidak kuat.   

Okto menjelaskan, regulasi tersebut mengatur kewenangan DJP untuk menilai pengajuan keberatan Wajib Pajak dengan cara memeriksa kelengkapan formal; menilai substansi keberatan; meminta klarifikasi/bukti tambahan; serta menetapkan keputusan keberatan yaitu menerima seluruhnya, sebagian, atau menolak. DJP juga berwenang melakukan penelitian atas data, dokumen, dan menerbitkan keputusan atau ketetapan pajak yang menjadi objek keberatan.

“Oleh karena itu, berdasarkan success story kami mendampingi pengajuan keberatan, kekuatan bukti-bukti transaksi atau dokumentasi dan konsistensi argumentasi menjadi hal yang sangat penting,” ungkap Okto.

Ia menyoroti kompleksitas dan risiko yang semakin tinggi bagi perusahaan saat mengajukan keberatan melalui Coretax alias dilakukan secara on-line. Artinya, semua dokumen pendukung harus diunggah dalam format digital sesuai standardisasi sistem Coretax.

“Di sisi lain, perusahaan kerap menghadapi masalah konversi file, ukuran dokumen, atau format yang tidak sesuai,” ujar Okto.

Di samping itu, perusahaan membutuhkan waktu yang panjang untuk mengumpulkan dokumen yang lumrahnya melibatkan banyak departemen, seperti keuangan, legal, dan operasional. Maka, Okto menganjurkan perusahaan dapat memitigasinya dengan mengintegrasikan data internal dalam sistem perusahaan.

Tak kalah penting, ia menyarankan Wajib Pajak sangat mencermati kesalahan input atau pengunggahan dokumen di Coretax yang bisa mengakibatkan persyaratan formal keberatan dianggap tidak lengkap. Kondisi ini berpeluang besar terjadi karena tim pajak perusahaan belum terbiasa menggunakan Coretax untuk pengajuan keberatan.

 Persiapkan adanya potensi gangguan sistem, error upload, atau keterbatasan bandwidth dapat menghambat proses. Di sisi lain, deadline tiga bulan tetap berjalan meskipun ada kendala teknis,” tegas Okto.

Untuk memitigasi berbagai risiko administrasi ini, Okto merekomendasikan perusahaan untuk membentuk tim kecil lintas departemen khusus untuk keberatan pajak. Tentukan person in charge (PIC) untuk mengakses Coretax agar alur dokumen lebih cepat dan jelas.

Risiko selanjutnya, menurut Okto adalah terkait proses panjang pengajuan keberatan yang bisa memakan waktu berbulan-bulan. Kondisi ini akan menimbulkan risiko ketidakpastian hukum.

Atas ketidakpastian ini Wajib Pajak memiliki konsekuensi finansial yang merugikan. Sebab, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menetapkan bahwa pengajuan keberatan itu tidak menunda pembayaran pajak yang ditetapkan dalam SKP.

“Wajib Pajak tetap wajib melunasi pajak yang tidak disengketakan, sehingga ada beban kas langsung. Kemudian, ada potensi bunga/sanksi, jika keberatan ditolak, jumlah pajak yang harus dibayar bisa bertambah dengan bunga atau denda,” ungkap Okto.  

Kendati demikian, sanksi administrasi (bunga/denda) itu bergantung pada hasil keputusan keberatan. Jika keberatan dikabulkan sebagian/seluruhnya, maka sanksi dapat dikoreksi.

Secara simultan, perusahaan jangan sampai melupakan risiko biaya kepatuhan dalam perencanaan hingga proses pengajuan keberatan. Dalam proses itu, dibutuhkan tenaga ahli, konsultan pajak yang akan menambah beban biaya bagi Wajib Pajak.

“Selanjutnya, pengajuan keberatan bisa menimbulkan risiko hukum. Jika keberatan ditolak, argumen yang sama mungkin tidak lagi efektif di tahap banding di Pengadilan Pajak,” jelas Okto.

Ia mengingatkan langkah penyelesaian sengketa pajak melalui banding akan lebih kompleks, baik dari segi waktu maupun biaya yang lebih tinggi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, proses banding pajak memakan waktu maksimal 12 bulan atau 1 tahun sejak Surat Banding diterima.

Disamping itu, menurut Okto, Wajib Pajak juga perlu memikirkan risiko hubungan strategis yang terjalin dengan DJP ketika mengajukan keberatan. Dalam kacamata Okto, keberatan dapat memengaruhi hubungan dengan DJP, terutama bila dianggap tidak kooperatif. Bahkan, berpotensi besar merusak reputasi kepatuhan Wajib Pajak.

“Wajib Pajak yang sering mengajukan keberatan bisa dipersepsikan sebagai ‘high risk taxpayer’ dan lebih sering diperiksa,” ungkap Okto.

Apabila Wajib Pajak telah memerhitungkan secara matang berbagai risiko tersebut, Okto optimistis pengajuan keberatan dapat memperoleh hasil yang optimal dan efektif.

Baca Juga  DJP Terima 16,92 Ribu Pengajuan Keberatan Wajib Pajak, Ini Strategi Anak Buah Purbaya 

Syarat Pengajuan Keberatan

Okto menegaskan bahwa Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Keberatan sebagai persyaratan formal, sebagaimana diatur dalam PMK 118/2024. Selanjutnya, permohonan keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, jumlah rugi, atau jumlah pajak terutang menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

“Satu keberatan diajukan hanya untuk satu Surat Ketetapan Pajak, pemotongan pajak, pemungutan pajak, SPT pajak terutang, atau SKPBB,” jelas Okto.

Apabila Wajib Pajak mengajukan keberatan atas SKPKB atau SKPKBT, Wajib Pajak harus melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

“Permohonan keberatan ini diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal SKP dikirim, pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, SPT terutang, atau SKPBB diterima kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak,” ujar Okto. 

Baca Juga  Purbaya Ingatkan “Crazy Rich”: Patuh Pajak atau Berhadapan dengan Hukum

6 Tahapan Ajukan Keberatan via Coretax

Secara teknis, Okto memerinci tahapan pengajuan keberatan melalui Coretax dalam enam tahapan sebagai berikut:

1. Persiapan dokumen:  

  • Identifikasi objek keberatan (SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB, atau pemotongan/pemungutan pajak);
  • Siapkan surat keberatan dalam bahasa Indonesia, menyebutkan jumlah pajak menurut perhitungan sendiri;
  • Lengkapi bukti pendukung, seperti Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, laporan keuangan, faktur, kontrak, bukti pembayaran, dan lain sebagainya; dan
  • Pastikan dokumen dalam format digital sesuai standar Coretax (PDF, ukuran file tertentu).

2. Login ke Coretax: 

  • Masuk ke portal DJP Online/Coretax dengan dengan akun PIC, kemudian impersonating ke akun Wajib Pajak; dan
  • Pilih menu “Keberatan” pada menu “Layanan Administrasi Wajib Pajak”.

3. Pengisian Formulir Keberatan: 

  • Isi data identitas Wajib Pajak, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama, alamat;
  • Pilih jenis ketetapan pajak yang menjadi objek keberatan;
  • Masukkan alasan keberatan secara rinci dan jumlah pajak menurut perhitungan Wajib Pajak; dan
  • Unggah dokumen pendukung sesuai kategori yang diminta sistem.

4. Validasi sistem:

  • Coretax akan melakukan pengecekan otomatis terhadap kelengkapan dokumen dan konsistensi data; dan
  • Jika ada dokumen tidak sesuai, misalnya format salah atau tidak sinkron dengan SPT, sistem akan menolak upload.

5. Submit keberatan: 

  • Setelah semua data dan dokumen lengkap, klik “Submit”; dan
  • Sistem akan menghasilkan “tanda terima elektronik” sebagai bukti pengajuan keberatan.

6. Proses pemeriksaan DJP: 

  • DJP akan memproses keberatan sesuai ketentuan, yaitu maksimal 12 bulan sejak Surat Keberatan diterima; dan
  • Wajib Pajak dapat memantau status keberatan melalui dashboard Coretax.

Dalam proses penilaian pengajuan keberatan, Okto mengungkapkan bahwa Wajib Pajak harus hadir untuk memberikan keterangan langsung atau memberikan Surat Tanggapan Hasil Penelitian. Ia menganjurkan agar Wajib Pajak menyiapkan strategi krusial untuk menghadapi tahapan tersebut.

“Identifikasi poin-poin yang tidak sesuai dengan data perusahaan. Misalnya perbedaan pencatatan, interpretasi aturan. Lalu, susun argumen berbasis regulasi UU KUP, PMK 118/2024, aturan teknis agar tidak hanya berbasis opini,” jelas Okto.

Sejurus kemudian, pastikan dokumen pendukung berupa SPT, Faktur Pajak, kontrak, laporan keuangan telah siap dan konsisten dengan tanggapan.

Baca Juga  Pemeriksaan Pajak Digeber Akhir Tahun? DJP Bongkar 3 Sumber Pertimbangannya

Okto juga mengatakan bahwa PMK 118/2024 memberi ruang bagi DJP untuk meminta Wajib Pajak hadir memberikan keterangan melalui dua opsi, yaitu on-line meeting (virtual hearing) menggunakan fasilitas video conference yang terintegrasi dengan Coretax atau DJPOnline; atau tatap muka fisik jika DJP menilai perlu, terutama untuk kasus kompleks atau dokumen yang sulit diverifikasi digital.

“Coretax berfungsi sebagai platform administrasi undangan, jadwal, dan notifikasi kehadiran disampaikan melalui sistem. Tunjuk kuasa yang kompeten untuk memberikan keterangan langsung,” pungkas Okto.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *