Pemeriksaan Pajak Digeber Akhir Tahun? DJP Bongkar 3 Sumber Pertimbangannya
Pajak.com, Jakarta – Dalam berbagai diskusi, pengusaha maupun praktisi berasumsi bahwa penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) serta pemeriksaan pajak digeber pada akhir tahun demi mengejar target penerimaan. Merespons hal tersebut, kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli (Ros) memastikan pemeriksaan dilakukan dengan perencanaan yang matang. Ia pun membongkar tiga sumber pertimbangan DJP sebelum memeriksa.
Ros menjelaskan bahwa pemeriksaan pajak merupakan upaya DJP untuk memastikan kepatuhan, menjamin keadilan dan kepastian hukum, serta mewujudkan sistem perpajakan yang transparan, adil, dan berintegritas sesuai peraturan yang berlaku.
“DJP telah melakukan optimalisasi pemeriksaan yang tepat sasaran dan berkualitas karena melalui perencanaan matang serta penetapan daftar prioritas yang didasarkan, antara lain [pertama], berdasarkan kontribusi dan pertumbuhan penerimaan. [Kedua], audit coverage ratio. [Ketiga], ketersediaan data serta risiko ketidakpatuhan tinggi sesuai Compliance Risk Management (CRM),” ungkap Ros dalam pesan singkat, dikutip Pajak.com (10/9/25).
Sebagaimana diketahui, CRM yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2021 (SE 39/2021), didefinisikan sebagai suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak yang dilakukan secara terstruktur, terukur, objektif, dan berulang dalam rangka mendukung pengambilan keputusan terbaik DJP. Dalam SE 39/2021, CRM diperluas hingga pada fungsi pelayanan, edukasi perpajakan, dan transfer pricing.
Dalam CRM, terdapat Peta Risiko Kepatuhan CRM Fungsi Pemeriksaan dan Fungsi Pengawasan, yang menggambarkan risiko kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan pelaporan, pembayaran, dan kebenaran pelaporan yang disusun berdasarkan pada tingkat kemungkinan ketidakpatuhan Wajib Pajak.
Secara simultan, DJP memiliki ketersediaan data yang diterima dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP). Kewenangan DJP menerima data dan/atau informasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan (PMK 228/2017).
Ros juga menekankan bahwa pemeriksaan pajak tidak hanya ditujukan kepada Wajib Pajak yang tidak patuh. DJP melaksanakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diketahui, regulasi mengenai pemeriksaan pajak kini diatur dalam PMK 15/2025 yang berlaku sejak 12 Februari 2025.

Comments