Purbaya Ingatkan “Crazy Rich”: Patuh Pajak atau Berhadapan dengan Hukum
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperingatkan Wajib Pajak high wealth individual (HWI) atau crazy rich untuk patuh pajak. Ia menegaskan adanya risiko hukum apabila HWI ‘main-main’—tidak mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sebagaimana diketahui, di Indonesia HWI dikategorikan sebagai Wajib Pajak yang dikenakan tarif PPh sebesar 35 persen karena memiliki penghasilan di atas Rp5 miliar. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sekarang kita pastikan saja mereka comply ke peraturan yang ada dulu. Jangan kabur-kabur, itu aja. Jadi, kita enggak naikin tarif dan lain-lain. Kalau tetap main-main, berhadapan dengan risiko hukum,” tegas Purbaya kepada awak media di kementerian keuangan, dikutip Pajak.com (30/9/25).
Di sisi lain, ia menjamin adanya peningkatan pelayanan, pemberian insentif fiskal, hingga perlindungan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang patuh. Secara simultan, Purbaya juga menyebut bahwa akan konsisten melakukan penagihan kepada penunggak pajak.
“Kalau sudah bayar sesuai aturan, enggak akan diganggu lagi oleh aparat pajak. Itu janji saya. Nanti saya buka pengaduan langsung ke menteri keuangan langsung. Tentu bukan saya sendiri yang baca, capek. Ada tim khusus yang memantau. Kalau ada aparat yang nakal, bisa segera saya tindak,” jelas Purbaya.
Pada kesempatan yang berbeda, Ketua Program Studi Administrasi Perpajakan Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia (UI) Thesa Adi Purwanto juga mengkritisi kontribusi pajak dari HWI. Untuk itu, ia mendorong optimalisasi penggalian potensi penerimaan dari HWI.
“Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Januari hingga Agustus 2024, penerimaan pajak dari HWI atau yang dikenakan tarif pajak progresif 35 persen adalah sebesar Rp18,5 triliun, itu berjumlah 11.268 ribu Wajib Pajak. Sedangkan total Wajib Pajak terdaftar ada 70,3 juta. Jadi, proporsi jumlah Wajib Pajak HWI hanya 0,016 persen, yang artinya ini masih ada potensi bagi pemerintah untuk meningkatkan rasio pajak atau penerimaan,” jelas Thesa dalam acara Taxcussion 2025 yang diselenggarakan oleh KOSTAF FIA UI bersinergi dengan Pajak.com, pada (21/6/25).

Comments