Purbaya: Enggak Ada Cerita Pegawai Pajak ’Meres-Meres’, Kalau Sudah Bayar Pajak Jangan Diganggu
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak akan mengganggu Wajib Pajak yang sudah menunaikan kewajiban perpajakannya sesuai regulasi yang berlaku. Ia mengatakan, tidak ingin mendengar cerita oknum pegawai pajak yang ’meres-meres’ Wajib Pajak.
“Kita melakukan fair treatment. Kalau sudah bayar pajak jangan diganggu sama sekali. Dan enggak ada lagi cerita pegawai pajak ’meres-meres’ itu. Nanti saya akan buka channel khusus untuk pengaduan masalah itu,” tegas Purbaya usai menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menjadi UU, di Gedung Parlemen, dikutip Pajak.com (24/9/25).
Di sisi lain, Purbaya memastikan akan bertindak tegas terhadap 200 penunggak pajak yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) untuk wajib membayar utang pajak senilai Rp60 triliun di tahun 2025.
“Seperti yang saya bilang kemarin, yang enggak bayar pajak Rp60 triliun, itu Wajib Pajak besar yang sudah inkrah, dalam waktu seminggu saya akan paksa bayar. Pasti masuk. Nanti di tahun 2026, kita sisir lagi. Tahun depan ada yang besar sekali, tapi belum bisa saya buka,” ungkapnya.
Pada kesempatan sebelumnya, Purbaya mengatakan bahwa DJP dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan penguatan penegakan hukum dengan mempererat sinergi dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Terus ada pertukaran data juga dengan kementerian/lembaga untuk mempermudah kami menarik pajaknya,” imbuh Purbaya dalam Konferensi Pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kinerja dan Fakta (KiTa) di Kemenkeu, Jakarta, (22/9/25).
Penegasan senada juga dinyatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto. Ia memastikan DJP akan memperkuat penindakan hukum kepada 200 penunggak pajak.
“Beberapa [di antaranya] yang terkait dengan multidoor approach untuk penegakan hukum kemudian, kami akan mengejar penunggak pajak 200 terbesar yang sudah inkrah dengan potensi Rp50 sampai Rp60 triliun,” ungkap Bimo.
Adapun kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan dimulai dari upaya himbauan, penagihan baik pasif dan aktif, pemeriksaan, hingga tahap penyidikan.

Comments