in ,

Purbaya Buka Suara Soal Penggeledahan Rumah Pejabat Pajak Terduga Korupsi, Minta Kejagung Tunjukan Bukti 

Foto: KLI Kemenkeu

Purbaya Buka Suara Soal Penggeledahan Rumah Pejabat Pajak Terduga Korupsi, Minta Kejagung Tunjukan Bukti 

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal penggeledahan rumah sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terduga korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Purbaya memastikan dukungan penuh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Kejagung untuk menegakan hukum kepada pegawai yang melakukan tindak pidana korupsi. Namun, ia pun meminta Kejagung menunjukkan bukti yang kuat atas dugaan tersebut.

“Kalau ada tuduhannya, coba report-nya mana. Kalau cuma ngomong-ngomong saja, enggak benar seperti itu, itu namanya fitnah. Kalau ada buktinya, saya akan eksekusi langsung,” tegas Purbaya kepada awak media usai menghadiri acara Bloomberg Business Week Indonesia di The Westin Hotel, dikutip Pajak.com (21/11/25).

Di sisi lain, ia memastikan telah memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Kemenkeu untuk menjaga integritas, khususnya bagi pegawai DJP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai. Purbaya tidak segan-segan menindak pegawai Kemenkeu yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.

“Tapi yang jelas, orang pajak [DJP] dan Bea Cukai enggak boleh main-main lagi. Kalau main-main, saya tindak ke depan. Saya sudah beri peringatan keras semuanya. Dan mereka cukup baik, orang baik-baiknya juga banyak. Jadi, enggak usah khawatir,” ujar Purbaya.

Sebagaimana diketahui, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi adanya penggeledahan rumah sejumlah pejabat DJP atas dugaan tindak pidana korupsi, pada (17/11/25).

“Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau Wajib Pajak tahun 2016-2020,” ungkap Anang kepada awak media.

Baca Juga  Kejaksaan Agung Geledah Rumah Pejabat Pajak Terkait Dugaan Korupsi, DJP Buka Suara

Ia pun memberi ilustrasi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh pejabat DJP itu. Misalnya, tagihan pajak yang seharusnya sekitar Rp30 miliar diturunkan menjadi hanya Rp5–10 miliar. Sebagai imbalannya, pejabat DJP mendapatkan sejumlah kompensasi.

“Biasanya begitu, terjadi bargaining. Dia [oknum pejabat DJP] ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu, suap lah. Memperkecil dengan tujuan tertentu, terus ada pemberian,” jelas Anang.

Hingga berita ini ditayangkan, Kejagung belum memerinci nama-nama pejabat DJP,  lokasi, dan waktu penggeledahan rumah tersebut. Kejagung juga belum menjabarkan secara gamblang alur kasus serta bukti tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh pejabat DJP.

Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli (Ros) mengatakan bahwa DJP ini kami masih menunggu keterangan resmi dari Kejagung atas penegakan hukum ini.

“Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah tersedia informasi resmi yang dapat disampaikan kepada publik. Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan secara independen. Kami percaya bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga integritas insitusi kami,” ungkap Ros dalam pesan singkatnya, pada (18/11/25).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *