in ,

Purbaya Beri Insentif Pajak 6 Persen, AHY Sebut Harga Tiket Pesawat Bisa Diskon 14 Persen! 

FOTO : IST

Purbaya Beri Insentif Pajak 6 Persen, AHY Sebut Harga Tiket Pesawat Bisa Diskon 14 Persen! 

Pajak.com, Jakarta –  Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut stimulus itu membuat harga tiket pesawat bisa diskon 14 persen.

“Kita berusaha untuk terus konsisten, tiket pesawat bisa turun di saat-saat libur panjang, high season, Nataru, bahkan mudik Lebaran. Kementerian keuangan menanggung PPN kurang lebih 6 persen, maka agregatnya mudah-mudahan bisa kita turunkan 13 hingga 14 persen tiket pesawat ini untuk Nataru [2025] dan untuk Lebaran nanti [2026],” ungkap AHY dalam sebuah acara, dikutip Pajak.com (24/10/25).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Ia mengharapkan diskon harga tiket pesawat tersebut dapat mendorong masyarakat untuk melakukan perjalanan (traveling) ke berbagai kota di Indonesia. Mobilitas dan aktivitas perjalanan liburan akan menggerakkan laju perekonomian di sejumlah daerah.

“Dengan adanya perpindahan sekaligus juga perjalanan, itu akan ada belanja. Itu buat ekonomi bagus, termasuk juga untuk sektor UMKM [usaha mikro kecil dan menengah],” ujar AHY.

Sebagaimana diketahui, PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 (PMK 71/2025).

Payung hukum yang diteken pada 15 Oktober 2025 ini menegaskan bahwa PPN DTP diberikan untuk tiket yang dibeli sejak 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dan berlaku untuk penerbangan yang dilakukan antara 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) dan (4) PMK 71/2025, atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, PPN dikenakan sebesar 11 persen dari nilai penggantian. Beban pajak tersebut akan dibagi dua, yaitu sebesar 5 persen ditanggung penumpang, sementara 6 persen ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2026.

PMK 71/2025 juga menekankan bahwa kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pergerakan ekonomi nasional melalui sektor transportasi udara.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *