in ,

Purbaya Bakal Hitung Potensi Penambahan Tarif Bea Masuk untuk Tekan Impor Ilegal

Foto: Nadia Amila/Pajak.com

Purbaya Bakal Hitung Potensi Penambahan Tarif Bea Masuk untuk Tekan Impor Ilegal

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menghitung potensi penambahan instrumen pengamanan perdagangan berupa Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) maupun Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan bagi industri nasional dari tekanan impor ilegal.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa analisis kebijakan tersebut dilakukan guna merespons meningkatnya tantangan industri manufaktur, khususnya akibat masuknya barang impor ilegal yang dapat mengganggu stabilitas produksi domestik.

“Jadi, [Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal] Pak Febrio Kacaribu sedang menghitung apakah ada BMAD atau BMTP yang perlu ditambahkan untuk di industri domestik,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTA, dikutip Pajak.com pada Jumat (21/11/25).

Purbaya menjelaskan bahwa upaya perlindungan terhadap manufaktur dalam negeri, termasuk industri tekstil, dilakukan melalui penataan impor ballpress atau pakaian bekas ilegal, pengawasan kawasan berikat, hingga penerapan BMTP dan BMAD. Sementara itu, pada industri hasil tembakau (IHT), stabilitas dijaga dengan menahan kenaikan tarif cukai dan memperkuat pemberantasan produk ilegal.

Dalam kesempatan yang sama, Febrio menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan bea masuk dan aturan yang berlaku.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Menurut Febrio, barang ilegal harus diperlakukan dan ditangani berdasarkan prinsip kepatuhan. Ia menegaskan bahwa apabila pemerintah memiliki tarif, maka tarif tersebut berlaku bagi barang-barang ilegal, sehingga tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai) adalah melakukan penegakan hukum bersama aparat penegak hukum untuk mengendalikan peredaran rokok ilegal.

“Kalau ilegal, itu artinya ilegal, konsepnya itu kepatuhan. Jadi, kalau kita punya tarif, itu tarif untuk yang ilegal. Dengan demikian, yang dilakukan oleh Bea dan Cukai itu adalah penegakan hukum, bekerja sama dengan APH. Itu untuk mengendalikan rokok ilegal,” jelas Febrio.

Untuk diketahui, para pedagang thrifting mengajukan permintaan kepada pemerintah agar membuka ruang legalisasi impor pakaian bekas dan menyatakan kesediaan untuk membayar pajak apabila kegiatan tersebut diatur secara resmi.

Aspirasi ini muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, di tengah menguatnya kembali rencana penertiban thrifting dari sisi hulu. Para pedagang menilai bahwa ketidakjelasan status hukum selama puluhan tahun membuat mereka berulang kali menghadapi penindakan serta pungutan yang tidak semestinya.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen Rifai Silalahi menjelaskan bahwa penataan seharusnya dapat berkaca pada praktik sejumlah negara maju yang memilih menertibkan, alih-alih mematikan sektor tersebut. Ia menegaskan bahwa perdagangan pakaian bekas telah menjadi sumber nafkah bagi ribuan keluarga di berbagai daerah, namun tetap beroperasi tanpa kerangka hukum yang pasti.

Menurutnya, para pedagang ingin berada dalam sistem resmi negara agar kegiatan usaha tidak lagi bergantung pada jalur gelap. “Kami mau bayar pajak. Lebih murah bayar pajak daripada bayar oknum. Karena, pajak itu misalkan hanya 10 persen, tapi sekarang yang menikmati selama puluhan tahun itu ya, oknum-oknum. Dan yang masuk ke Indonesia itu kurang lebih ada 100 kontainer per bulan yang ilegal,” katanya di DPR pada Rabu (19/11/2025).

Rifai turut memaparkan besarnya pungutan ilegal akibat tidak adanya pengaturan. Ia menyebut bahwa biaya memasukkan satu kontainer pakaian bekas bisa mencapai sekitar Rp550 juta per bulan, jauh lebih tinggi dari nilai pajak resmi jika impor dilegalkan. Menurutnya, arus masuk barang selama ini difasilitasi oknum yang memanfaatkan celah di wilayah perbatasan timur dan barat Indonesia.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Jadi biaya pengurusan produk ilegal itu kurang lebih Rp550 juta per kontainer untuk bisa masuk ke Indonesia melalui pelabuhan, dan itu kami bayarkan ke oknum. Dan ini bukan rahasia umum lagi, kalau barang itu tidak sekonyong-konyong masuk ke Indonesia terbang dengan sendirinya. Artinya, ada yang memfasilitasi,” jelasnya.

Karena itu, para pedagang yang tergabung dalam Perkumpulan Pedagang Pakaian Nusantara (P3N) meminta pemerintah menyiapkan solusi yang tidak hanya berfokus pada penutupan akses perdagangan. Rifai menekankan bahwa ekosistem thrifting berada dalam posisi rentan karena tidak memiliki ruang legal, sehingga kepastian hukum dalam kebijakan jangka pendek maupun jangka panjang menjadi sangat mendesak.

Ia mengusulkan legalisasi penuh seperti di beberapa negara maju, atau penerapan kuota, maupun larangan terbatas (lartas) sebagaimana diberlakukan pada sejumlah komoditas lain. “Kalau memang tidak bisa dilegalkan, harapan kami bisa diberi larangan terbatas. Karena produk produk lain juga ada yang diberikan lartas ini, artinya impornya diberikan kuota, dibatasi tapi bukan dimatikan,” tegasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *