in ,

Praktisi Ini Proyeksi PMK 52/2025 Dorong Peningkatan Permintaan Emas 

FOTO: Tiga Dimensi/Desain: Muhammad Ikhsan Jamaludin

Praktisi Ini Proyeksi PMK 52/2025 Dorong Peningkatan Permintaan Emas 

Pajak.com, Jakarta – Investor emas bisa rugi kalau skip dengan informasi ini. Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengubah ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha bullion (emas batangan, koin, atau ingot) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Agustus 2025. Praktisi yang merupakan Direktur Taxco Solution Vergia Septiana memproyeksi PMK 52/2025 mendorong peningkatan permintaan emas.

Mengawali perbincangan eksklusif bersama Pajak.com, Vergia memetakan tiga poin penting perubahan yang diatur dalam PMK 52/2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 48 Tahun 2023 tentang PPh dan/atau PPN atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.

Pertama, pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan non-emas, serta batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan.

“Namun, pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan apabila transaksi dilakukan kepada konsumen akhir, Wajib Pajak yang dikenakan PPh Final serta memiliki Surat Keterangan yang telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22. Dengan demikian, PMK 52/2025 ini menegaskan bahwa investor sebagai konsumen akhir tidak dipungut pajak atas pembelian emas,” jelas Vergia di Kantor Taxco Solution APL Tower Jakarta, dikutip Pajak.com (22/8/25).

Baca Juga  Aturan Baru Pajak Emas di “Bullion Bank”, DJP Pastikan Konsumen Akhir Bebas Pajak 0,25 Persen

Selain itu, Wajib Pajak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan PPh final juga tidak dipungut PPh Pasal 22 atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau emas batangan.

Kedua, pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan, apabila dilakukan kepada Bank Indonesia (BI), melalui pasar fisik emas digital sesuai peraturan perundangan, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) penyelenggara kegiatan usaha bullion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Artinya, pengusaha emas tidak lagi harus memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen ketika menjual ke bank bullion. [Kebijakan] ini memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam perpajakan. Namun, penjual emas masih harus memahami peraturan dengan tepat dan akurasi dalam pelaporan,” terang Vergia.

Ketiga, pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan tanpa perlu Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh.

“Peraturan ini menjadi pedoman pengaturan perpajakan emas, sehingga investor semakin tertarik mengalihkan investasi ke aset yang lebih aman. Karena harga emas cenderung naik dan dalam perkembangan bisnis bullion memiliki potensi kontribusi terhadap produk domestik bruto,” ujar Vergia.

Keempat, penjualan emas kepada LJK bullion juga dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 apabila nilai transaksinya tidak melebihi Rp10.000.000. Namun, jika nilai transaksi lebih dari Rp10.000.000, LJK bullion wajib memungut PPh.

Vergia membandingkan aturan sebelumnya dalam PMK 48/2023  dan PMK 81/2024, ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bullion menimbulkan tumpang tindih. Sebagai gambaran, penjual emas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas penjualan kepada LJK bullion, sementara LJK bullion sebagai pembeli juga memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen atas pembelian yang sama.

Baca Juga  Ketidakpastian Ekonomi Masih Meningkat, Analis Ini Sarankan Pilih Saham Emiten Emas

Dengan demikian, Vergia menganalisis bahwa PMK 52/2025 memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi dalam pengenaan PPh dari kegiatan usaha bullion. 

“Emas saat ini menjadi primadona pilihan investasi bagi masyarakat, bahkan di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini. PMK 52/2025 menjaga stabilitas pasar emas dengan kepastian pajak dan perlindungan konsumen. Hal ini bisa memicu tingginya permintaan dan harga emas cenderung naik,” jelas Vergia.

Mengutip World Gold Council, permintaan emas batangan dan koin emas Indonesia mencapai 24,5 ton pada tahun 2024 atau tertinggi dalam lima tahun terakhir. Harga emas PT Antam Tbk sempat mencapai puncak tertinggi sebesar Rp2.039.000 per gram pada kuartal II-2025 atau melonjak 51,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Secara global, harga emas telah tembus 3.424 dolar Amerika Serikat (AS) per troy ounce pada 21 April 2025—tertinggi sepanjang sejarah.

Di tengah guncangan global yang masih berlangsung saat ini, harga emas pun berpotensi to the moon, sehingga Vergia optimistis lahirnya PMK 52/2025 dapat semakin mengakselerasi pertumbuhan industri emas di Indonesia.

Menakar Kompleksitas Aturan Pajak Emas 

Kendati demikian, ia mengimbau agar penjual maupun investor emas memitigasi risiko atas perubahan aturan pemajakan baru ini. Vergia mengingatkan, apabila nilai transaksi melebihi Rp10.000.000, maka akan dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,25 persen dari harga pembelian, serta dilakukan penyetoran dan pelaporan pajaknya.

“Penjual dan investor emas harus memahami dengan detail mengenai pemungutan PPh yang tidak dilakukan di luar kriteria, atau kategori yang dibebaskan menurut PMK 52/2025, serta adanya selisih dari batas transaksi yang dibebaskan pajak. Kesalahan menghitung hingga melaporkan pajak ini dapat berpotensi menimbulkan sengketa pajak yang bisa merugikan,” ungkap Vergia.

Oleh karena itu, ia menggarisbawahi urgensi pemahaman yang komprehensif mengenai perubahan PMK 52/2025 bagi seluruh ekosistem industri emas. Secara simultan, Vergia menyarankan agar investor dan penjual emas dapat mengembangkan sistem internal yang mampu menyesuaikan dengan Coretax.

“Wajib Pajak dapat berkonsultasi dengan ahli pajak untuk memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan atas investasi emas sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkas Vergia.

 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *