Pemerintah Indonesia terus berupaya mendorong sektor properti sebagai salah satu penggerak utama perekonomian nasional. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian properti. Kebijakan ini secara resmi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Peraturan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa di tahun-tahun sebelumnya yang terbukti efektif dalam meningkatkan daya beli masyarakat, harga jual properti menjadi lebih terjangkau, sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli hunian impiannya. Selain itu efektif untuk mendorong sektor properti tumbuh pesat, kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat penjualan unit rumah yang belum terjual dan mendorong pengembang untuk terus membangun proyek-proyek baru. Dengan geliat ekonomi disektor properti, hal ini memberikan efek domino untuk menggerakkan industri terkait, seperti konstruksi, bahan bangunan, furnitur, dan perbankan. Insentif ini diharapkan dapat menggerakkan roda ekonomi secara lebih luas.
Mekanisme Pemberian Insentif PPN DTP
Ketentuan yang harus dipenuhi dalam pemberian PPN DTP :
- Subjek Insentif: Insentif ini dapat dimanfaatkan oleh orang pribadi, yang mencakup Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki NPWP juga berhak memanfaatkan insentif ini, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi WNA. Penting untuk dicatat bahwa insentif PPN DTP ini hanya dapat dimanfaatkan sebanyak satu kali oleh setiap orang pribadi pembeli untuk perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun.
- Objek Insentif: Insentif ini berlaku untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun baru yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjual properti. Rumah tapak didefinisikan sebagai bangunan tempat tinggal, termasuk yang sebagian digunakan sebagai toko atau kantor, sementara satuan rumah susun adalah unit yang berfungsi sebagai tempat tinggal.
- Jangka Waktu: Insentif PPN DTP ini berlaku untuk penyerahan yang dilakukan selama tahun anggaran 2025, yaitu sejak tanggal 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025.
- Persyaratan Pembayaran: Pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada PKP penjual harus dilakukan paling cepat tanggal 1 Januari 2025.
- Batas Harga Jual: Insentif ini memiliki batasan harga jual properti. Jika harga properti berada di antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, insentif hanya berlaku untuk bagian harga hingga Rp2 miliar, sedangkan kelebihan harga tetap dikenakan tarif PPN normal.
Skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP)
Skema PPN DTP yang bervariasi berdasarkan periode Berita Acara Serah Terima (BAST):
- Serah Terima 1 Januari – 30 Juni 2025: Untuk penyerahan dengan BAST pada periode ini, PPN DTP diberikan sebesar 100% atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar dari harga rumah yang diserahkan.
- Serah Terima 1 Juli – 31 Desember 2025: Untuk penyerahan dengan BAST pada periode ini, Pemerintah tetap memberikan insentif, namun hanya sebesar 50% dari PPN atas DPP yang sama, yakni hingga Rp 2 miliar.
Jika harga rumah melebihi Rp 2 miliar, maka PPN atas sisa harga di atas Rp 2 miliar (hingga maksimal 5 miliar) tetap ditanggung pembeli.
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Prosedur Administrasi
Ketentuan yang wajib dilakukan pembeli dan pengembang untuk memanfaatkan insentif ini:
- Properti harus diserahkan oleh PKP dan wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan menyusun laporan realisasi PPN DTP.
- Faktur Pajak yang diterbitkan harus dilengkapi dengan informasi berupa kode identitas rumah pada pengisian kolom nama barang. Untuk penyerahan dengan harga jual sampai dengan Rp2 miliar, Faktur Pajak menggunakan kode transaksi 07 (untuk PPN DTP). Apabila harga jual properti lebih dari Rp2 miliar, PKP harus membuat dua Faktur Pajak: satu dengan kode 07 untuk bagian harga yang PPN-nya ditanggung pemerintah (hingga Rp2 miliar) dan satu dengan kode 04 untuk bagian harga yang PPN-nya tidak ditanggung pemerintah (lebih dari Rp2 miliar). Faktur Pajak juga harus mencantumkan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 13 TAHUN 2025”
- BAST harus didaftarkan dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan (misalnya, aplikasi Sikumbang) oleh PKP penjual paling lambat akhir bulan berikutnya setelah serah terima.
- Rumah tapak atau satuan rumah susun tidak boleh dijual kembali oleh pembeli dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun sejak penyerahan.
- Insentif tidak berlaku jika rumah sudah pernah dipindahtangankan sebelumnya atau telah memperoleh insentif fiskal lain.
Pemberlakuan PMK 13/2025 memberikan kepastian insentif PPN DTP bagi para pelaku industri properti dan calon pembeli, sehingga diharapkan pasar properti dapat kembali bergairah. Kebijakan ini berdampak dalam memberikan keringanan finansial bagi pembeli, tetapi juga menjadi sinyal positif dari pemerintah terhadap stabilitas dan pertumbuhan ekonomi. Keberhasilan implementasinya akan sangat bergantung pada pemahaman yang baik dari semua pihak terkait dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM

Comments