in ,

Pemberitahuan Menyelengggarakan Pembukuan melalui Coretax-DJP

FOTO : IST

“Panduan Pemberitahuan Menyelengggarakan Pembukuan dengan Bahasa Inggris dan Mata Uang Rupiah melalui CoretaxDJP”

Pendahuluan

Dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia, setiap Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan ini dapat dilakukan dengan bahasa dan mata uang tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada umumnya, pembukuan dilakukan menggunakan bahasa Indonesia dan mata uang Rupiah. Namun, terdapat ketentuan khusus yang memungkinkan Wajib Pajak untuk menggunakan bahasa asing (seperti bahasa Inggris) dan/atau mata uang asing tertentu setelah mendapat izin dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Artikel ini akan membahas tata cara dan ketentuan pemberitahuan menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa Inggris dan mata uang Rupiah melalui aplikasi CoretaxDJP, mulai dari dasar hukum, tujuan, hingga langkah-langkah praktisnya.

Dasar Hukum

Beberapa peraturan yang menjadi acuan antara lain:

1.  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang  Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 tentang  Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Perbedaan Pemberitahuan dan Permohonan Izin

* Pemberitahuan : digunakan ketika Wajib Pajak ingin menggunakan bahasa asing (bahasa Inggris) tetapi tetap menggunakan mata uang Rupiah. Karena tidak ada penggunaan mata uang asing, maka tidak diperlukan izin khusus, cukup pemberitahuan kepada DJP.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

* Permohonan Izin :  wajib dilakukan apabila pembukuan menggunakan bahasa asing dan mata uang asing (misalnya USD). Hal ini memerlukan persetujuan tertulis dari DJP.

Dengan demikian, topik kita termasuk kategori pemberitahuan, bukan permohonan izin.

Tujuan Penggunaan Bahasa Inggris dalam Pembukuan

Banyak perusahaan, khususnya yang memiliki afiliasi dengan pihak luar negeri atau yang menggunakan sistem akuntansi berbasis internasional, memilih menggunakan bahasa Inggris untuk mempermudah:

* Laporan keuangan konsolidasi dengan kantor pusat di luar negeri.

* Memudahkan komunikasi dengan auditor atau konsultan pajak internasional.

* Standarisasi dokumen akuntansi dalam lingkungan bisnis multinasional.

Meski bahasa Inggris digunakan dalam pencatatan, mata uang yang digunakan tetap Rupiah, sehingga tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan dan menghindari fluktuasi kurs valuta asing.

Kewajiban dan Ketentuan Teknis

Bagi Wajib Pajak yang ingin menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa Inggris dan mata uang Rupiah, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan sesuai ketentuan Pasal 17 PER-08/PJ/2025:

1.   Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) menyampaikan pemberitahuan untuk menyelenggarakan Pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Rupiah kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak atau Contact Center.

2.   Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah dimulainya tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris tersebut bagi Wajib Pajak.

3.   Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memberikan pernyataan secara elektronik dan Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Baca Juga  Fenomena Joki SPT: Menakar Inti Permasalahan hingga Dampaknya

Langkah-Langkah Pemberitahuan di Coretax-DJP

1. Persiapan Dokumen

Sebelum mengakses sistem, siapkan:

* Surat pemberitahuan resmi penggunaan bahasa Inggris dan mata uang Rupiah.

* Data identitas Wajib Pajak (NPWP, nama, alamat).

* Data penanggung jawab pembukuan.

* Penjelasan alasan penggunaan bahasa Inggris.

2. Login ke CoretaxDJP

* Akses portal https://coretax.pajak.go.id.

* Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses CoretaxDJP (Portal Wajib Pajak) dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit dan kata sandi.

* Gunakan captcha untuk verifikasi keamanan.

* Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili

* Pilih menu “Layanan Wajib Pajak” lalu pilih “Layanan Administrasi” dan klik “Buat Permohonan Layanan Administrasi”

*  Pilih “Nomor Penunjukan”

*  Pilih jenis layanan “Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Rupiah” dan jenis sub-layanan “Izin Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Rupiah”

* Pilih “Alur Kasus” lalu mengisi data-data pemberitahuan, klik “Simpan”, klik “Create PDF” dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik “Submit”

*  Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen “Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)”

* Permohonan diproses oleh DJP serta diterbitkan “Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Rupiah” dan dikirim melalui Portal Wajib Pajak

* Selesai

Konsekuensi Tidak Melakukan Pemberitahuan

Apabila Wajib Pajak menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuan namun tidak melakukan pemberitahuan:

* DJP dapat menganggap pembukuan tidak sesuai ketentuan.

* Potensi risiko saat pemeriksaan pajak karena dokumen dianggap tidak memenuhi syarat formal.

Baca Juga  Transformasi Pengembalian Pendahuluan Pajak Berbasis Kepatuhan

* Kesulitan dalam pembuktian biaya dan penghasilan jika terjadi sengketa pajak.

Oleh karena itu, melakukan pemberitahuan resmi menjadi langkah penting untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.

Keuntungan Menggunakan Bahasa Inggris dengan Mata Uang Rupiah

1.  Legalitas Terjamin, Tidak perlu khawatir pembukuan ditolak saat pemeriksaan.

2. Efisiensi Pelaporan Global, Cocok untuk perusahaan multinasional yang perlu laporan konsolidasi.

3.  Kepatuhan Administrasi, Mengikuti tata cara yang telah diatur oleh DJP.

4.  Stabilitas Keuangan, Tetap menggunakan Rupiah sehingga terhindar dari risiko nilai tukar.

Tips Praktis

* Lakukan pemberitahuan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah dimulainya tahun buku yang  diselenggarakan.

* Simpan semua bukti pemberitahuan baik dalam bentuk digital maupun cetak.

* Gunakan sistem akuntansi yang mendukung pengaturan bahasa dan format laporan sesuai SAK Indonesia.

* Pastikan tim akuntansi internal memahami terminologi bahasa Inggris dalam konteks perpajakan Indonesia.

 

Penutup

Penyelenggaraan pembukuan dengan bahasa Inggris dan mata uang Rupiah merupakan pilihan yang sah bagi Wajib Pajak selama mengikuti ketentuan yang berlaku dan menyampaikan pemberitahuan secara resmi melalui CoretaxDJP (Portal Wajib Pajak). Proses ini sederhana, namun sangat penting untuk memastikan kepatuhan pajak dan kelancaran hubungan administrasi dengan DJP.

Dengan memanfaatkan sistem elektronik CoretaxDJP, pemberitahuan dapat dilakukan secara cepat, efisien, dan terdokumentasi dengan baik. Hal ini mendukung terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pembukuan, sekaligus mempermudah integrasi laporan keuangan perusahaan yang beroperasi di lingkungan bisnis global.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *