PPN Jadi Naik, Ini Daftar Barang-barang yang Kena 12 Persen!
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan asas keadilan sekaligus mendukung perekonomian dengan menyasar barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, kebijakan kenaikan PPN ini merupakan upaya pemerintah merespons berbagai tantangan ekonomi.
“Sesuai asas keadilan terhadap barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah, seperti beras premium, daging premium, rumah sakit mewah, dan sekolah premium, dikenakan PPN 12 persen,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta pada Senin (16/12).
Barang dan Jasa yang Terdampak PPN 12 Persen
Dalam pemaparannya, Sri Mulyani menjelaskan daftar barang dan jasa yang sebelumnya bebas PPN, kini akan dikenakan tarif 12 persen. Berikut kelompok barang yang terdampak:
1. PPN atas Bahan Makanan Premium
- Beras premium
- Buah-buahan premium
- Daging premium (contoh: wagyu, daging kobe)
- Ikan mahal (contoh: salmon premium, tuna premium)
- Produk-produk laut eksklusif (contoh: king crab)
2. PPN atas Jasa Pendidikan Premium
Sekolah dengan standar internasional yang memiliki biaya pendidikan tinggi.
3. PPN atas Jasa Pelayanan Kesehatan Premium
Rumah sakit kelas VIP dan layanan medis yang dikategorikan mewah.
4. PPN atas Listrik Premium
Kenaikan PPN juga dikenakan untuk listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3500-6600 VA.
Kebijakan Tetap Pro Rakyat Kecil
Meski tarif PPN mengalami kenaikan, Sri Mulyani menegaskan komitmennya untuk melindungi kelompok menengah ke bawah. Sejumlah barang kebutuhan dasar seperti tepung terigu, gula industri, minyak goreng curah, dan minyak curah tetap dikenakan PPN 11 persen. “Artinya, kenaikan menjadi 12 persen, 1 persen-nya pemerintah yang membayar,” jelasnya.
Sri Mulyani menekankan pentingnya kebijakan ini dalam menjaga stabilitas ekonomi. “Kita menyisir kelompok harga untuk barang-barang dan jasa kategori premium. Ini bertujuan untuk asas keadilan dan gotong-royong agar kenaikan PPN tidak memberatkan masyarakat kecil,” jelasnya.
Penerapan PPN 12 Persen: Barang Pokok Tetap Bebas Pajak
Adapun, kenaikan tarIf PPN 11 persen menjadi 12 persen akan mulai 1 Januari mendatang. Kenaikan ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah ditetapkan sebelumnya. Meskipun demikian, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan membebani masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok.
“Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat diberikan fasilitas PPN, bahkan ada yang tidak dikenakan tarif alias nol persen,” ujar Airlangga. Beberapa barang yang dikecualikan dari kenaikan tarif PPN ini meliputi beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, hingga jasa-jasa penting seperti pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum.
Airlangga menjelaskan bahwa pengecualian ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama di tengah tekanan ekonomi global. “Jadi, barang seperti kebutuhan pokok dan jasa penting untuk masyarakat akan tetap bebas dari PPN. Ini untuk melindungi sektor-sektor yang vital bagi kehidupan sehari-hari masyarakat,” tambahnya.
Kenaikan tarif PPN ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara, namun tetap dengan memperhatikan aspek keadilan bagi masyarakat luas. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar tidak menambah beban masyarakat kecil. “Untuk barang-barang tertentu, pemerintah memberikan fasilitas yang memastikan kebijakan ini tidak mengganggu kebutuhan dasar masyarakat,” jelasnya.

Comments