in ,

Polemik Kenaikan NJOP, Pemkot Singkawang Siapkan Posko Layanan Pembetulan

Polemik Kenaikan NJOP
FOTO: IST

Polemik Kenaikan NJOP, Pemkot Singkawang Siapkan Posko Layanan Pembetulan

Pajak.com, Singkawang – Pejabat (Pj) Wali Kota Singkawang Sumastro, mengklarifikasi polemik kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang memicu keresahan di masyarakat. Sumastro menekankan pentingnya ketenangan dalam menyikapi perubahan NJOP dan menegaskan bahwa pemerintah telah menyediakan fasilitas pembetulan NJOP guna memastikan penyesuaian nilai pajak yang sesuai.

“Masyarakat jangan panik menyikapi nilai NJOP yang baru ini. Jika menemukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya naik drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya, kami membuka pintu lebar-lebar untuk pembetulan,” ujar Sumastro, dikutip Pajak.com pada Rabu (30/10).

Ia meminta warga tidak cepat berburuk sangka terhadap istilah “pembetulan,” karena langkah tersebut memang disediakan sebagai solusi bagi warga yang merasa nilai NJOP tidak sesuai.

Menurut Sumastro, perubahan NJOP adalah kebijakan umum yang diberlakukan secara reguler di berbagai kabupaten dan kota untuk memperbarui nilai aset masyarakat sesuai perkembangan. “Langkah kerja tersebut sebagai sesuatu yang simple saja, tak perlu dibesar-besarkan,” jelasnya.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Ia menambahkan, pihaknya telah membuka posko pengaduan pembetulan NJOP di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Singkawang dan menyediakan layanan jemput bola di tiga kecamatan, yakni Singkawang Selatan, Utara, dan Timur.

Sumastro juga menanggapi isu kenaikan NJOP yang disebut mencapai hingga seribu persen. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh ketidakpresisian dalam penerapan zona tanah untuk Nomor Objek Pajak (NOP), bukan karena kesalahan Surat Keputusan (SK). “Isu kenaikan tidak wajar itu sudah kita cek. Ternyata akibat belum presisi antara zona tanah yang diberlakukan pada NOP, bukan karena SK yang salah,” jelasnya.

Untuk mengatasi masalah ini, masyarakat diminta membawa fotokopi sertifikat tanah yang memuat Nomor Induk Bidang (NIB) agar dapat dilakukan pencocokan data. “Semua terbantu setelah warga membawa sertifikat tanahnya dan di situ tertera NIB. Kita kroscek, ternyata ketemu penyesuaian itu dan mereka pun puas pada pelayanan kita,” jelasnya.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Sumastro juga menjelaskan bahwa proses pembetulan NJOP dapat dilakukan dengan cepat. Warga cukup membawa sertifikat tanah ke kelurahan atau posko pengaduan di Kantor Bapenda Singkawang. “Itu mudah sekali dan hanya butuh waktu 5-10 menit saja, jadi tidak perlu sampai melakukan demo segala. Padahal kami terbuka untuk pengecekan dan siap membetulkan jika terjadi kesalahan,” sambung Sumastro.

Di kesempatan yang sama, Sumastro mengungkapkan bahwa sebagian besar warga menerima kenaikan NJOP ini dengan baik, karena kenaikan nilai aset mereka seiring berjalannya waktu. “Sejauh ini belum ada yang keberatan kok, mereka menerima dengan baik pembetulan data tersebut,” ungkapnya.

Untuk itu, Sumastro mengimbau masyarakat agar memeriksa terlebih dahulu nilai SPT mereka sebelum membayar. “Jika masih ada keraguan atas nilai SPT, silakan cek dulu, jangan langsung bayar. Jika sudah cocok, sebaiknya langsung dibayar,” imbaunya.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Terkait tuntutan kelompok masyarakat untuk mencabut SK kenaikan NJOP, Sumastro menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah legal dan sesuai dengan perundang-undangan. Ia menjelaskan bahwa pencabutan SK akan menyebabkan kevakuman hukum. “Sebab kalau kita mencabut SK itu untuk memenuhi tuntutan mereka, maka yang terjadi itu akan ada namanya kevakuman hukum,” ujar Sumastro.

Ia juga menyarankan pihak pengembang, notaris, PPAT, serta pelaku bisnis jual beli tanah yang mengalami kendala akibat kenaikan NJOP, untuk berdiskusi dengan pemerintah demi menemukan solusi terbaik.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *