PMK 37/2025: “Marketplace” Wajib Pungut PPh 22, GNV Consulting Angkat Suara soal Masa Transisi dan Dampak ke UMKM
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) yang menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan Pedagang Dalam Negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Namun, peraturan ini memunculkan pertanyaan penting, berapa lama masa transisi yang ideal dan bagaimana dampaknya bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)?
Senior Tax Manager GNV Consulting Terananda Prastiti Anggaraita (Tera) mengungkapkan bahwa masa transisi tidak bisa dipandang sekadar formalitas waktu. Menurutnya, periode ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh semua pihak (pemerintah, marketplace, dan pedagang) untuk mempersiapkan sistem, memperbarui perjanjian, dan menjalankan edukasi secara menyeluruh.
“Masa transisi terutama diperlukan dalam mempersiapkan sistem, memperbarui berbagai perjanjian, dan juga mengedukasi para pedagang. Hal ini tentu akan memakan waktu lama. Satu tahun sebetulnya cukup baik,” jelas Tera kepada Pajak.com, dikutip pada (5/8/25).
Risiko Ketidaksiapan dan Dampaknya bagi UMKM
Meski satu tahun dinilai cukup dari segi waktu, Tera menegaskan bahwa tanpa adanya uji coba atau simulasi yang luas, pelaksanaan kebijakan ini berisiko menghadirkan kerugian, terutama bagi pelaku UMKM. Ketidaksiapan dari sisi UMKM maupun marketplace justru bisa menurunkan efektivitas kebijakan ini dalam mendukung penerimaan negara.
“Tentu akan banyak kerugiannya, karena ketidaksiapan dari pelaku usaha [UMKM] maupun marketplace malah akan mengurangi efektivitas dari pemungutan pajak dari kebijakan ini, yang berujung pada tidak optimalnya penerimaan negara yang disasar,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyoroti potensi dampak serius terhadap UMKM yang belum memahami mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 secara menyeluruh. Kesalahan dalam penyetoran dapat berujung pada sanksi administratif yang seharusnya bisa dihindari sejak awal jika pelaku usaha mendapat edukasi dan pendampingan yang cukup.
“Besarnya sanksi tentu dapat mempengaruhi kelangsungan bisnis dari pelaku usaha ini,” tambah Tera.
Terkait payung hukum, Tera menilai bahwa secara umum kerangka regulasi yang ada sudah memadai. Namun, masih dibutuhkan aturan pelaksana yang lebih teknis, responsif, dan mampu menjawab dinamika yang terjadi di sektor digital, khususnya dalam konteks marketplace.
“Payung hukum dasarnya cukup tersedia, tapi masih perlu regulasi pelaksana yang lebih teknis, adaptif, dan responsif terhadap dinamika sektor digital,” ujarnya.
Ia mencontohkan, diperlukan petunjuk teknis yang jelas untuk integrasi sistem, validasi omzet, hingga perlakuan khusus bagi pelaku UMKM serta penjual lintas platform (cross-platform sellers). Selain itu, harus ada mekanisme pengaduan dan keberatan yang bisa diakses pelaku usaha jika terjadi kesalahan dalam proses pemungutan.
Dalam hal meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital terhadap kewajiban perpajakan, Tera menilai bahwa edukasi semata tidak akan efektif. Diperlukan pendekatan yang menyeluruh dan berimbang antara edukasi, insentif, serta penyederhanaan sistem.
“Tidak cukup. Edukasi harus dibarengi dengan insentif dan simplifikasi. Banyak pelaku UMKM bersedia patuh asal mereka tidak merasa dipersulit. Maka, pendekatannya harus kombinatif yaitu edukasi, insentif, dan sistem yang user-friendly,” jelasnya.
Menurutnya, kesuksesan kebijakan ini bukan hanya ditentukan oleh kualitas aturan yang tertulis, tetapi juga oleh bagaimana aturan itu diterjemahkan ke dalam sistem yang ramah pengguna dan proses yang tidak membebani pelaku usaha.
Prinsip Keadilan di PMK 37/2025
Kebijakan dalam PMK 37/2025 yang baru diterbitkan ini memang mempermudah pemungutan pajak lewat sistem potong otomatis oleh marketplace. Namun, Tera mengungkapkan bahwa meski skema ini cukup efisien, prinsip keadilan dan kesederhanaan perlu juga untuk terpenuhi.
“Saat ini kebijakan dalam tahap menuju prinsip tersebut [keadilan]. Skema pemotongan otomatis cukup efisien, tapi sisi keadilan dan kesederhanaan harus terpenuhi,” ujarnya.
Agar prinsip perpajakan bersifat aplikatif, perlu penyempurnaan teknis dan batasan objektif, seperti pemungutan yang dibedakan berdasarkan omzet. Untuk pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta, tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22. Ini selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) dan dinilai sudah cukup adil.
“Untuk usaha kecil di bawah Rp500 juta tentu tidak dilakukan pemungutan, di mana hal ini juga sudah sejalan dengan UU PPN,” pungkasnya.

Comments