Perusahaan Dilikuidasi Lewat Keputusan RUPS, Bagaimana Aspek Hukum dan Pajaknya?
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT), likuidasi dapat terjadi berdasarkan beberapa ketentuan, salah satunya lewat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Lantas bagaimana konsekuensi terhadap aspek hukum dan pajak terhadap likuidasi yang dilakukan melalui keputusan RUPS? Berdasarkan UU PT, saya akan mengulasnya untuk Anda.
Likuidasi menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah terkait perusahaan yang mengambil langkah pembubaran sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham (persero).
Dalam UU PT Pasal 142, menjelaskan bahwa likuidasi dapat terjadi berdasarkan beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Keputusan RUPS;
- Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
- Berdasarkan penetapan pengadilan;
- Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
- Karena harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang; atau
- Karena dicabutnya izin usaha perseroan sehingga mewajibkan perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aspek Hukum Perusahaan yang Dilikuidasi Lewat Keputusan RUPS
Pada tulisan kali ini, saya akan membahas likuidasi berdasarkan keputusan RUPS. Yuk, simak langkah terhadap aspek hukum yang harus ditempuh.
- Tahap Pertama
a. Tahap Pengumuman dan Pemberitahuan Pembubaran PT
Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari, likuidator wajib memberitahukan kepada semua kreditor mengenai pembubaran Perseroan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia. Selanjutnya, menginfokan pembubaran Perseroan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam likuidasi (Pasal 147 ayat (1) UU PT).
Pemberitahuan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia harus memuat: pembubaran PT dan dasar hukumnya, nama dan alamat likuidator, tata cara pengajuan tagihan, dan jangka waktu pengajuan tagihan (Pasal 147 ayat (2) UU PT).
Jangka waktu pengajuan tagihan tersebut adalah 60 hari terhitung sejak tanggal pengumuman pembubaran Perseroan (Pasal 147 ayat (3) UU PT).
b. Tahap Pencatatan dan Pembagian Harta Kekayaan
Likuidator wajib melakukan pemberesan harta kekayaan PT dalam proses likuidasi meliputi pelaksanaan (Pasal 149 UU PT):
- Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan Utang PT;
- Pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi;
- Pembayaran kepada para kreditor;
- Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham; dan
- Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
- Tahap Kedua
a. Tahap Pengajuan Keberatan Kreditor
Kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam) puluh hari terhitung sejak tanggal pengumuman. Dalam hal pengajuan keberatan ditolak oleh likuidator, kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan (Pasal 149 ayat (3) dan (4) UU PT).
b. Tahap Pertanggungjawaban Likuidator
Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi Perseroan yang dilakukan. Kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likuidasi Perseroan yang dilakukan. Likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam Surat Kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya (Pasal 152 ayat (1), (2) dan (3) UU PT).
3. Tahap Ketiga
a. Tahap Pengumuman Hasil Likuidasi
Pemberitahuan dan pengumuman dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator atau kurator diterima oleh RUPS, pengadilan atau hakim pengawas (Pasal 152 ayat (7) UU PT).
b. Ketentuan mengenai tanggung jawab Direksi dan/atau Dewan Komisaris
Apabila dalam RUPS tidak ditunjuk likuidator dan pada proses likuidasi terdapat kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam UU PT ini tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Pidana (Pasal 155 UU PT).
Kewajiban Pajak Perusahaan yang Dilikuidasi Lewat Keputusan RUPS
Atas likuidasi yang dipilih oleh Perusahaan menimbulkan konsekuensi adanya kewajiban untuk menyelesaikan kewajiban pajak, dan mengajukan penghapusan NPWP disertai Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), apabila perusahaan menyelesaikan langkah pembubaran perusahaan tanpa likuidasi maka konsekuensinya adalah perusahaan masih dibebankan perpajakan.
Sebelum melakukan Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP, berdasarkan Pasal 33 PMK 147/2017 Perusahaan harus memastikan tidak mempunyai utang pajak, tidak sedang dilakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, dan tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan (keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan SKP, pengurangan atau pembatalan STP, pembatalan hasil pemeriksaan atau verifikasi, gugatan, banding, Peninjauan Kembali)
Apabila Perusahaan sudah memastikan tidak terdapat kewajiban perpajakan, maka dapat mengajukan penghapusan NPWP disertai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPKPP).
Mengenai tata cara Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP berdasarkan PMK Nomor 147/PMK.03/2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat ditempuh melalui:
- Tata Cara Penghapusan NPWP berdasarkan Permohonan Perusahaan (Pasal 31)
- Permohonan penghapusan NPWP disampaikan pada KPP tempat Perusahaan terdaftar atau tempat kegiatan usaha Perusahaan;
- Permohonan penghapusan NPWP dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan berupa dokumen yang menunjukkan bahwa Perusahaan telah dilikuidasi atau dibubarkan;
- Penghapusan NPWP atas permohonan Perusahaan dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan;
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan, Kepala KPP menerbitkan keputusan atas permohonan tersebut paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Perusahaan diterima secara lengkap; dan
- Apabila jangka waktu terlampaui dan Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan Perusahaan dianggap dikabulkan dan Kepala KPP harus menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu berakhir.
- Tata Cara Penghapusan NPWP secara Jabatan (Pasal 41)
Penghapusan NPWP secara dilakukan Kepala KPP berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan hasil Pemeriksaan/penelitian administrasi dan dilakukan melalui penerbitan keputusan penghapusan NPWP.
- Tata Cara Pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan Permohonan Perusahaan (Pasal 56)
- Perusahaan menyampaikan permohonan pencabutan pengukuhan PKP ditempat PKP dikukuhkan;
- Permohonan pencabutan pengukuhan PKP dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang menunjukkan bahwa Perusahaan telah dilikuidasi atau dibubarkan;
- Pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan PKP dilakukan berdasarkan hasü Pemeriksaan;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan), Kepala KPP menerbitkan keputusan atas permohonan tersebut dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan PKP diterima secara lengkap; dan
- Apabila jangka waktu telah terlampaui dan Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan PKP dianggap dikabulkan dan Kepala KPP menerbitkan surat keputusan pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu berakhir.
- Tata Cara Pencabutan pengukuhan PKP secara Jabatan (Pasal 57)
Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil penelitian administrasi karena Perusahaan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP.
Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.

Comments