Pertamina Jadi BUMN Kontributor Penerimaan Negara Terbesar, Setor Rp225,6 Triliun per Juli 2025
Pajak.com, Jakarta – PT Pertamina (Persero) mengumumkan telah menyetor sebesar Rp225,6 triliun ke kas negara melalui pembayaran kewajiban pajak, dividen, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) per Juli 2025. Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri menyebut, kontribusi tersebut menjadikan Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kontributor pajak dan dividen terbesar sepanjang tahun 2025.
“Hingga Juli 2025, kontribusi Pertamina tersebut telah mencapai Rp225,6 triliun, menjadikan Pertamina sebagai penyumbang dividen terbesar untuk Danantara sekaligus BUMN kontributor pajak terbesar,” ungkap Simon pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung Parlemen Jakarta, dikutip Pajak.com (13/9/25).
Selain itu, ia memastikan bahwa Pertamina terus mendukung program pemerintah melalui implementasi program Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga di 573 titik daerah 3 T—tertinggal, terdepan, dan terluar. Selain itu, Pertamina juga terus menjalankan penyaluran produk public service obligation (PSO) berupa solar, pertalite, liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg), serta minyak tanah.
Program lain yang dijalankan Pertamina adalah pemberian diskon Avtur dan bahan bakar pesawat terbang sebesar 10 persen pada periode hari raya; bahan baku nabati untuk dukungan kebijakan B40 atau biodiesel dengan campuran bahan baku nabati hingga 40 persen; serta pemberian Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi industri pupuk serta sektor strategis.
“Dengan kontribusi ini, Pertamina tidak hanya menjaga ketahanan energi tetapi juga memperkuat peranannya dalam perekonomian nasional,” tandas Simon.
Ia menegaskan, Pertamina sebagai perusahaan energi nasional berkomitmen mendukung target Net Zero Emission (NZE) 2060 melalui berbagai program berkelanjutan yang berdampak nyata bagi pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs). Pertamina juga menerapkan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasinya.
Sebagai informasi, untuk meningkatkan kepatuhan, Pertamina telah melakukan integrasi data perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak tahun 2017. Pertamina menyebut bahwa integrasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kepatuhan perseroan terhadap peraturan yang berlaku.
Dengan melakukan akses data secara digital dan real time, Pertamina mengakui telah mendapat tiga benefit. Pertama, mengurangi kesalahan penerapan perpajakan. Kedua, adanya kepastian hukum bagi Pertamina sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa itu dilaporkan. Ketiga, menutup celah negosiasi yang bisa menjadi tipikor (tindak pidana korupsi).

Comments