Pajak.com, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025) resmi menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) pedagang. Kebijakan ini dikhawatirkan membuat pedagang tersebut berpindah berjualan di media sosial, seperti Instagram atau WhatsApp. Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli (Ros) pun menjawab isu tersebut.
“Pelaku UMKM [usaha mikro kecil dan menengah] bebas memilih platform manapun untuk melakukan transaksi penjualan, baik di marketplace maupun di media sosial, seperti Instagram dan WhatsApp. Namun, perlu dipahami setiap penghasilan tetap menjadi objek Pajak Penghasilan final 0,5 persen, tanpa melihat dari mana atau melalui platform apa usaha tersebut dijalankan,” ungkap Ros dalam pesan singkat, (17/7/25).
Ia menegaskan, berlakunya PMK-37/2025 adalah demi menciptakan keadilan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha digital dan konvensional. Secara simultan, Ros menegaskan bahwa DJP terus berupaya menyiapkan regulasi yang mendorong kemudahan administrasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan.
“DJP juga akan melakukan pengawasan terhadap transaksi digital di media sosial dengan memperluas cakupan pengawasan yang selama ini telah dilakukan, termasuk melalui platform media sosial,” ungkap Ros.
Ia meyakinkan bahwa PMK-37/2025 justru memudahkan UMKM karena administrasi perpajakan lebih sederhana dan berbasis sistem. Selain itu, Ros juga mengingatkan, tidak semua pedagang di marketplace dipungut PPh Pasal 22 (0,5 persen). Hanya pedagang yang beromzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun yang dipungut pajak oleh marketplace.
Pada kesempatan sebelumnya, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menegaskan, pedagang di marketplace bisa tidak dipotong pajak asalkan omzetnya kurang dari Rp500 juta per tahun.
“Merchant [pedagang on-line] juga harus menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace akan dikecualikan dari pemungutan pajak,” jelas Hestu dalam Media Briefing yang digelar di Kantor Pusat DJP, Jakarta, (14/7/25).
Sebaliknya, apabila omzet lebih dari Rp500 juta, maka pedagang on-line tersebut harus memberikan surat ke marketplace. “Nanti marketplace akan mulai memungut untuk penjualan berikut-berikutnya,” imbuh Hestu.

Comments