in ,

Pengadilan Negeri Kediri Vonis Penjara dan Denda Terdakwa Penggelapan Pajak 

Foto: Kanwil DJP Jatim III

Pengadilan Negeri Kediri Vonis Penjara dan Denda Terdakwa Penggelapan Pajak 

Pajak.com, Jawa Timur – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan vonis penjara dan denda terhadap terdakwa YI serta TBH yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Keduanya dinyatakan bersalah karena bersama-sama dan berulang menggelapkan pajak, yaitu dengan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Perbuatan yang dilakukan pada tahun 2020 itu menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.035.707.314.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) mengatakan bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Kediri telah sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas perbuatan melanggar UU itu, Pengadilan Negeri Kediri menetapkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp2,07 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara pengganti denda selama sembilan bulan.

Baca Juga  PER-11/2025 Wajibkan Akurasi Data SPT dan Faktur Pajak di Coretax, Praktisi Ini Ungkap Risiko dan Strateginya!

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jatim III Marihot Pahala Siahaan memastikan, putusan ini ditetapkan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jatim III melakukan proses pelimpahan perkara ke kejaksaan (P-22).

Marihot juga menegaskan bahwa penegakan hukum di bidang perpajakan mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan dengan pemidanaan sebagai upaya terakhir.

“Diharapkan vonis ini dapat menimbulkan deterrence effect  terhadap Wajib Pajak lainnya untuk tidak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak demi menjaga penerimaan negara dan keadilan perpajakan,” pungkas Marihot.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *